Advertisement

Bandel! 867 WNA Langgar Lalu Lintas di Bali

Harian Noris Saputra
Rabu, 10 Mei 2023 - 06:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bandel! 867 WNA Langgar Lalu Lintas di Bali WNA yang menggunakan lukisan masker untuk mengelabui satpam di Bali akan segera dideportasi. Foto WNA dengan lukisan masker ini beredar di Instagram seperti diunggah akun niluhdjelantik. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Ratusan warga negara asing (WNA) di Bali terlibat pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana. Mayoritas WNA bandel dalam hal penggunaan sepeda motor.

Polda Bali mencatat pada periode 4 Maret hingga 30 April 2023, sebanyak 867 WNA terlibat pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau menggunakan surat palsu.

Advertisement

Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, menjelaskan WNA Rusia tercatat paling banyak melakukan pelanggaran dengan angka 208 orang. Selain pelanggaran lalu lintas, banyak WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Bali.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali yang melibatkan WNA pada 2022 meningkat 68,60 persen jika dibandingkan tahun 2021. Pada 2021 tercatat 35 kejadian, 2022 bertambah menjadi 68 kejadian. Sedangkan di tahun 2023, hingga April sudah tercatat sebanyak 25 laka lantas yang melibatkan WNA,” jelas Suardana dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Sudah Punya 150 Unit, Pengembang Mangkir Pemanggilan soal Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Selain kecelakaan lalu lintas, puluhan WNA juga tersangkut kasus tindak pidana di Bali. hingga April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum.

Suardana menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama WNI.

Ada juga pelanggaran umum yang belakangan mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu, tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restoran. Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran Polda Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sampai Akhir September 2024, Luas Panen Padi di Bantul Capai 28.600 Hektare

Bantul
| Selasa, 08 Oktober 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement