Advertisement

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Lukman Nur Hakim
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding Persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5 - 2023). Dok.jibi2023

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Hotman menyebut jalan masih akan panjang dalam kasus ini dan pihaknya memastikan akan mengajukan banding. "Udh pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujar Hotman di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati

Hotman juga menyebut bahwa kliennta Teddy Minahasa juga sudah berbicara kepada diriny untuk mengajukan banding setelah sidang putusan dibacakan.

Dalam putusan tersebut, Hotman mengungkapkan bahwa Teddy merasa bingung karena banyak hal yang masuk kedalam pertimbangan hakim dalam putusan ini. “Pertama dia minta banding, kedua dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, Hotman juga menyindir majelis hakim yang seakan hanya mengcopy-paste surat replik yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang lalu.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika. 

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). Majelis memutuskan Teddy terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cerita Darto Sutradarai Film Modal Nekad dengan Proses Singkat

Jogja
| Selasa, 24 Desember 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement