Advertisement
OJK Optimistis Industri Tumbuh, Meski Jumlah Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi Naik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa industri financial technology (fintech) yang termasuk di dalamnya pinjaman online (pinjol) akan terus tumbuh. Perusahaan pinjol bahkan diyakini mampu bersaing dengan industri perbankan dari sisi pembiayaan.
BACA JUGA: Kredit Bermasalah Pinjol Capai Rp1,42 Triliun
Advertisement
“OJK tidak memiliki concern secara khusus, kami berharap dan yakin bahwa industri P2P lending akan terus bertumbuh pada 2023 dan tahun-tahun berikutnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam keterangannya dikutip Selasa (9/5/2023).
Harapan ini di tengah naiknya jumlah perusahaan pinjol yang mengalami kenaikan kredit macet. Tercatat terdapat 23 perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol yang memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di atas lima persen per Maret 2023. Angka itu terpantau naik jika dibandingkan dengan posisi Februari 2023, di mana pada dua bulan pertama 2023 hanya terdapat 19 penyelenggara fintech dengan TWP90 di atas lima persen.
Meskipun bertambah, secara agregat industri OJK mencatat nilai TWP90 pada periode Maret 2023 sebesar 2,81 persen dibandingkan total kredit yang dikucurkan oleh pinjol. Artinya masih berada pada level aman yang ditetapkan OJK sebesar lima persen.
Menurut Ogi, harapan pertumbuhan industri ini seiring tingginya kebutuhan akan pembiayaan di Indonesia masih sangat luas dan belum dapat dipenuhi secara keseluruhan oleh lembaga jasa keuangan yang ada. Oleh karena itu, OJK pun mendorong P2P lending untuk bekerja sama dan saling berkolaborasi dengan sektor perbankan, industri jasa keuangan (IJK) lainnya, maupun non-lembaga jasa keuangan lainnya.
“Dengan perbankan dan IJK lainnya, OJK mendorong melalui POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] 10/2022 di mana terdapat porsi pendanaan yang lebih besar sampai dengan 75 persen apabila pemberi dananya merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Ogi mengalami OJK pun akan memonitor dan mengawal perkembangan industri P2P lending agar tetap tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Adapun berdasarkan data Maret 2023 jelang Lebaran, terdapat kenaikan penyaluran pendanaan menjadi sebesar Rp19,74 trilun dalam satu bulan.
Angka tersebut meningkat sebesar 8,29 persen apabila dibandingkan dengan Februari 2023. Meskipun peningkatan cukup signifikan, namun nominal tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan periode Maret 2022 yang mampu mencapai Rp23,07 triliun.
“Berdasarkan data kami, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumtif pada bulan Maret 2023 sebesar 60,03 persen dari total penyaluran industri. Angka ini meningkat apabila dibandingkan pada bulan Februari 2023 yang hanya mencapai 59,33 persen atau pada bulan Desember 2023 [akhir tahun] yang hanya mencapai 57,96 persen,” tutup Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement