Advertisement
Satu Minggu Penuh Berita Buruk, WALHI dan FPRB DIY: Darurat Air Bersih!

Advertisement
JOGJA—Kabar buruk seputar air sedang memenuhi pemberitaan Yogyakarta dalam satu minggu ini. Dari PDAM mati di Kulonprogo dan gagal memenuhi kebutuhan air masyarakat, hingga hampir seluruh air sumur tidak layak konsumsi di Kota Yogyakarta. Juga kualitas air sungai dan embung yang tercemar melewati batas baku mutu. Sekalinya hujan deras, banjir terjadi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) DIY menilai urgen untuk melakukan perbaikan pengelolaan air secara terpadu, termasuk memberikan akses air bersih untuk masyarakat yang paling rentan. Terutama, saat ini kondisi air dan pengelolaannya telah pada tingkat memperihatinkan.
Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi DIY 2022-2026 menunjukkan data bahwa 3.675.662 jiwa masyarakat di DIY berpotensi terpapar bencana kekeringan.
"Kondisi saat ini menjadi alarm kedaruratan, bahwa situasi air dan pengelolaannya sedang tidak baik-baik saja. Terutama dengan mengetahui potensi keterpaparan masyarakat atas bencana kekeringan berdasarkan KRB DIY ditambah dengan pencemaran pada sumber air." Ucap M. Taufiq AR, Ketua FPRB DIY.
Masalah penurunan kualitas air ini bukan temuan baru, tetapi justru semakin buruk dari tahun ke tahun. Sejak 2015, melalui Survei Kualitas Air (SKA) Yogyakarta yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik telah menunjukkan 67,1% rumah tangga memiliki air siap minum yang terkontaminasi bakteri E.Coli. SKA ini juga telah memberikan peringatan bahwa daerah perkotaan lebih terkontaminasi dibandingkan perdesaan.
Berdasar data di RPJMD DIY 2022-2027, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) DIY pada periode 2018-2022 berkisar pada angka 60,05-61,60. Nilai IKLH DIY tahun , dan data sementara sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2022 menurun menjadi sebesar 59,43 59,92. Kondisi IKLH DIY saat ini berada di bawah nilai IKLH nasional sebesar 70,27 dengan klasifikasi nilai IKLH DIY masuk dalam kategori kurang baik. Komponen pembentuk IKLH dengan kisaran nilai paling rendah yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), dengan nilai IKA periode 2018-2022 pada kategori kurang dengan tren mengalami penurunan dari 40,35 menjadi 32,14. Penurunan indeks kualitas air ini disebabkan tingginya angka coli total dan coli tinja dari aktivitas domestik dan pertanian, serta aktivitas industri.
"Beralih ke PDAM tanpa memperbaiki pencemaran, hanya menunda masalah menjadi lebih berkepanjangan. Jika hanya bergantung pada PDAM, maka kejadian matinya suplai air dari PDAM seperti di Kulonprogo bisa meluas. Masyarakat akan semakin jauh dari pemenuhan hak atas air." Jelas Gandar Mahojwala, Direktur WALHI Yogyakarta.
Taufiq juga menegaskan bahwa dengan hanya mengandalkan PDAM, juga berarti membatasi opsi dan akses masyarakat untuk air bersih, terutama saat ini hampir seluruh Yogyakarta berisiko kekeringan tingkat sedang ke tinggi.
Potensi keterpaparan masyarakat atas bencana kekeringan ditambah dengan pencemaran pada sumber air menjadi bukti jauhnya masyarakat atas pemenuhan hak atas air. Tidak adanya air bersih membuat kelompok rentan akan semakin rentan dan dirugikan, terutama mereka yang tidak dapat membeli air bersih.
Bencana kekeringan dan buruknya kualitas air di perkotaan berkontribusi terhadap persoalan kemiskinan serta kesehatan, khususnya kasus stunting; dua hal yang masih menjadi tantangan besar di DIY.
Rekomendasi:
1.Menghilangkan hambatan pengelolaan demi pemenuhan kebutuhan darurat masyarakat atas air.
2.Perbaikan pengelolaan air secara terpadu, baik IPAL, drainase, resapan, dan layanan air di Yogyakarta.
3.Memasok air bersih darurat dengan memperhatikan kebutuhan air masyarakat.
4.Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran tata ruang serta tindak pencemaran dan kerusakan lingkungan. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pemkab Batang: Pelindo Siap Bangun Pelabuhan di KITB, Anggaran Rp9,4 Triliun
- Kereta Jalan Lebih Cepat Mulai Juni, KAI Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati
- Pertamina: Surat Rekomendasi Beli Solar untuk Petani Berlaku Sejak 7 Tahun Lalu
- Tak Ajak PDIP, 8 Parpol Parlemen Berkumpul untuk Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Berita Pilihan
- Dikritik Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
- Saingan Baru Airbus dan Boeing Made in China Mulai Mengudara
Advertisement

Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Kondang Jogja, 2 Terdakwa Saling Tuduh
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
Advertisement
Advertisement