KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Usai OTT HGB Bogor
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Ilustrasi penangkapan. Sebagaimana diketahui peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ditangkap polisi. /Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin. Pihaknya pun mempersilahkan apabila ada pihak yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Karena ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.
Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.
Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi AP Hasanuddin saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” kata Vivid.
“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” ucapnya
Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Sejumlah mobil listrik tak berlanjut ke 2027. Ada Acura RSX, Honda Prologue, BMW iX hingga Volvo EX40.
Samsung ikut memimpin pendanaan US$231 juta untuk Euclyd, startup Belanda yang mengembangkan chip AI hemat energi sebagai alternatif Nvidia.
Kenapa Timnas Indonesia U-23 absen di Asian Games 2026? Simak aturan AFC-OCA dan kaitannya dengan Kualifikasi Piala Asia U-23
Valentino Rossi menyambut Nicolo Bulega di VR46 untuk MotoGP 2027. Bulega kembali ke tim yang mengawali karier Grand Prix-nya.
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di DIY mengalami kenaikan sejak Mei 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengajuk