Advertisement

TKI di Malaysia Disiksa Majikan dan Tak Digaji 6 Bulan

Newswire
Senin, 01 Mei 2023 - 16:47 WIB
Arief Junianto
TKI di Malaysia Disiksa Majikan dan Tak Digaji 6 Bulan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menjenguk pekerja rumah tangga asal Banyuwangi yang disiksa oleh majikannya di Kuala Lumpur, Minggu (30/4/2023). - ANTARA/HO KBRI Kuala Lumpur

Advertisement

Harianjogja, KUALA LUMPUR — Seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan. Tak cuma disiksa, PRT tersebut juga tidak digaji selama enam bulan.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, Nani (bukan nama sebenarnya), mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4/2023) siang. PRT itu mengatakan bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.

Advertisement

Namun Nani, kata Hermono, tidak berdaya karena dilarang keluar rumah dan tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi.

PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan. "Selain itu, gajinya pun tidak dibayar sejak pertama bekerja pada Maret 2022," kata Hermono, Senin (1/5/2023).

BACA JUGA: Jokowi: Hari Buruh Momentum Tingkatkan Kesejahteraan dan Lindungi Hak Pekerja

Karena tidak tahan ketika punggung dan lengannya disetrika, Nani mengaku dia berteriak sekuat tenaga hingga teriakannya terdengar oleh tetangga majikannya. Teriakan itulah yang mengakhiri penderitaannya setelah sang tetangga melapor ke kepolisian setempat.

Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.

Menurut Nani, penyiksaan yang dialaminya selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anak mereka, tetapi tidak ada yang mencegah kebrutalan majikan perempuan.

Hermono mengatakan saat menjenguk Nani, ia dapat melihat jelas bekas-bekas luka di beberapa bagian tubuhnya. Nani mengaku rambutnya yang semula panjang digunting paksa saat dia diseret ke kamar mandi.

Jika dibandingkan fotonya pada paspor dengan kondisinya yang sekarang diperkirakan berat badan Nani turun sekitar 10 kilogram atau lebih, kata Hermono.

Hermono meminta Kepolisian Malaysia untuk menuntut pula majikan laki-laki yang membiarkan penyiksaan istrinya terhadap Nani. “Ini penting untuk memberi efek jera kepada majikan yang kejam. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia akan terus terjadi,” kata dia, menegaskan.

Dia menjelaskan Nani berangkat ke Malaysia untuk menjadi PRT ketika Indonesia belum membuka pengiriman PMI akibat pandemi Covid-19 dan Malaysia pun belum membuka masuknya pekerja asing. “Artinya, pemberangkatan Nani ke Malaysia adalah tidak resmi [non-prosedural] dan pemberangkatan non-prosedural ini masih terus terjadi hingga saat ini,” ujar Hermono.

Dia memastikan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara ketat penanganan kasus itu oleh penegak hukum Malaysia untuk memastikan pelaku penyiksaan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement