Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Ditelisik KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan bakal ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Achiruddin kini bakal dimintai klarifikasi lantaran hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil atau janggal. Mekanisme permintaan klarifikasi itupun dilakukan setelah tim KPK mendalami laporan harta kekayaannya.
Advertisement
Seperti diketahui, tidak hanya terkenal lantaran kasus anaknya, Achiruddin kerap memamerkan kepemilikan motor gede (moge) yang diketahui memiliki harga tinggi.
"Iya [bakal dimintai klarifikasi]. [KPK] sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, lanjut Pahala, tim Direktorat LHKPN KPK tengah mengumpulkan data mengenai harta kekayaan dari polisi tersebut. Oleh karena itu, KPK masih irit memberikan keterangan terkiat dengan proses yang dilakukan.
Untuk itu, lembaga antirasuah juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan Achiruddin bakal dijadwalkan.
"Belum tahu [kapan jadwal pemanggilan]. Sedang pengumpulan data," tuturnya.
Apabila dilihat dari LHKPN-nya, Achiruddin menjadi wajib lapor untuk periode 24 Maret 2021. Jenis LHKPN yang dilaporkannya yakni khusus karena merupakan awal jabatan di mana dia harus mulai melaporkan harta kekayaannya.
Pada LHKPN tersebut, polisi berpangkat dua melati itu melaporkan harta kekayaan dengan total nilai Rp467,5 juta. Dia melaporkan kepemilikan satu tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Medan, Sumatra Utara dengan nilai Rp46,3 juta.
BACA JUGA: Minibus Terguling di Tanjakan Clongop Gedangsari, Penumpang Terluka
Dia juga melaporkan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp360 juta, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.
Pada perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan rekening Achiruddin. Penelusuran hartanya mulai dilakukan bahkan sebelum kasus pemukulan oleh anaknya mencuat.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena pihaknya mengendus dugaan aliran dana menyimpang dalam rekening milik perwira menengah Polri tersebut.
Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan nilai transaksi AKBP Achiruddin. Dia hanya mengatakan nilai transaksi yang diblokir oleh PPATK cukup siginifikan. "Nilai sangat signifikan," ucap Ivan, Kamis (27/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement