Advertisement

Laporan Harta Kekayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Ditelisik KPK

Dany Saputra
Kamis, 27 April 2023 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Laporan Harta Kekayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Bakal Ditelisik KPK AKBP Achiruddin Hasibuan. - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan harta kekayaan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan bakal ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Achiruddin kini bakal dimintai klarifikasi lantaran hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil atau janggal. Mekanisme permintaan klarifikasi itupun dilakukan setelah tim KPK mendalami laporan harta kekayaannya. 

Advertisement

Seperti diketahui, tidak hanya terkenal lantaran kasus anaknya, Achiruddin kerap memamerkan kepemilikan motor gede (moge) yang diketahui memiliki harga tinggi. 

"Iya [bakal dimintai klarifikasi]. [KPK] sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (27/4/2023). 

Saat ini, lanjut Pahala, tim Direktorat LHKPN KPK tengah mengumpulkan data mengenai harta kekayaan dari polisi tersebut. Oleh karena itu, KPK masih irit memberikan keterangan terkiat dengan proses yang dilakukan. 

Untuk itu, lembaga antirasuah juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan Achiruddin bakal dijadwalkan. 

"Belum tahu [kapan jadwal pemanggilan]. Sedang pengumpulan data," tuturnya. 

Apabila dilihat dari LHKPN-nya, Achiruddin menjadi wajib lapor untuk periode 24 Maret 2021. Jenis LHKPN yang dilaporkannya yakni khusus karena merupakan awal jabatan di mana dia harus mulai melaporkan harta kekayaannya. 

Pada LHKPN tersebut, polisi berpangkat dua melati itu melaporkan harta kekayaan dengan total nilai Rp467,5 juta. Dia melaporkan kepemilikan satu tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Medan, Sumatra Utara dengan nilai Rp46,3 juta. 

BACA JUGA: Minibus Terguling di Tanjakan Clongop Gedangsari, Penumpang Terluka

Dia juga melaporkan satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp360 juta, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.

Pada perkembangan lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan rekening Achiruddin. Penelusuran hartanya mulai dilakukan bahkan sebelum kasus pemukulan oleh anaknya mencuat. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran  dilakukan karena pihaknya mengendus dugaan aliran dana menyimpang dalam rekening milik perwira menengah Polri tersebut.

Kendati demikian, Ivan mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan nilai transaksi AKBP Achiruddin. Dia hanya mengatakan nilai transaksi yang diblokir oleh PPATK cukup siginifikan.  "Nilai sangat signifikan," ucap Ivan, Kamis (27/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement