Advertisement
Begini Cara Melindungi Kulit dari Suhu Panas Ekstrem dan Tingkat UV Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat siang hari, sejumlah wilayah Indonesia terdapat indeks ultraviolet (UV) tinggi. Berdasarkan paparan dari BMKG, indeks UV tinggi terindikasi mulai muncul pukul 08.00 di sebagian wilayah timur Indonesia.
Sementara, puncak indeks UV tertinggi berlangsung pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Indeks UV akan menurun mulai pukul 14.00 WIB dan hilang sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia pada pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Sebagai informasi, paparan sinar UV secara langsung dapat menyebabkan kulit terbakar (sunburn), kulit kemerahan, nyeri, perih, melepuh, dan bengkak.
Untuk mengurangi efek negatif dari paparan sinar UV, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
"Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik di siang hari. Kenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghindari sinar UV pada saat berada di luar ruangan," tulis BMKG, dikutip Senin (24/4/2023).
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk rutin mengaplikasikan tabir surya (sunscreen) dengan kandungan minimal SPF 30+ setiap 2 jam meskipun cuaca sedang berawan.
Lebih lanjut, BMKG juga mengatakan bahwa permukaan yang cerah seperti pasir dan air akan mudah meningkatkan sinar UV. Oleh karena itu, hindari berlibur lebaran ke pantai pada waktu indeks UV tinggi berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement