Advertisement
Jelang Lebaran, Usaha Kuliner di Magelang Didampingi Gunakan Tapping Box
![Jelang Lebaran, Usaha Kuliner di Magelang Didampingi Gunakan Tapping Box](https://img.harianjogja.com/posts/2023/04/18/1132633/tapping-box.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meningkatkan pendampingan dan pemantauan penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah rumah makan, restoran dan tempat kuliner di wilayah Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Hari Jadi Kota Magelang: Terhubung, Tersambung untuk Maju
Advertisement
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 9-18 April 2023 dengan melaksanakan pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi pada alat perekam data transaksi yang terpasang pada usaha wajib pajak.
"Kemudian untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengkoordinasikan penyelesaiannya. Contohnya apabila kertas pada alat transaksi itu habis maka akan kita beri lagi, kemudian apabila tapping boxnya mengalami kendala seperti lemot maka akan segera kita tindaklanjuti," kata Siti Zumaroh disela pemantauan penggunaan tapping box di beberapa rumah makan, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omset yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.
"Jadi melalui alat ini [tapping box] sebenarnya kita bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal di antaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau tidak. Kemudian dari wajib pajaknya sendiri [pemilik restoran] apakah memungut pajak atau tidak, apabila memungut sudah masuk pada data di tapping box itu atau belum, kemudian besar omsetnya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berapa juga bisa langsung diketahui sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya," terang Siti Zumaroh.
Menurut Siti, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
"Apabila para konsumen ini membayar pajak, akan menjadi sebuah partisipasi yang sangat baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang," ungkapnya.
Siti mengatakan selama bulan Ramadan hampir di semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omset dan konsumen, utamanya di momen berbuka puasa (bukber), sehingga juga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun sangat disayangkan, menurut Siti hingga saat ini masih saja ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal. Terkait hal tersebut BPPKAD juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement