Advertisement
Jelang Lebaran, Usaha Kuliner di Magelang Didampingi Gunakan Tapping Box
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh memantau penggunaan tapping box di salah satu restoran, Senin (17/4/2023). - Ist/dok Prokompim Pemkab Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meningkatkan pendampingan dan pemantauan penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah rumah makan, restoran dan tempat kuliner di wilayah Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Hari Jadi Kota Magelang: Terhubung, Tersambung untuk Maju
Advertisement
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 9-18 April 2023 dengan melaksanakan pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi pada alat perekam data transaksi yang terpasang pada usaha wajib pajak.
"Kemudian untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengkoordinasikan penyelesaiannya. Contohnya apabila kertas pada alat transaksi itu habis maka akan kita beri lagi, kemudian apabila tapping boxnya mengalami kendala seperti lemot maka akan segera kita tindaklanjuti," kata Siti Zumaroh disela pemantauan penggunaan tapping box di beberapa rumah makan, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omset yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.
"Jadi melalui alat ini [tapping box] sebenarnya kita bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal di antaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau tidak. Kemudian dari wajib pajaknya sendiri [pemilik restoran] apakah memungut pajak atau tidak, apabila memungut sudah masuk pada data di tapping box itu atau belum, kemudian besar omsetnya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berapa juga bisa langsung diketahui sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya," terang Siti Zumaroh.
Menurut Siti, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
"Apabila para konsumen ini membayar pajak, akan menjadi sebuah partisipasi yang sangat baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang," ungkapnya.
Siti mengatakan selama bulan Ramadan hampir di semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omset dan konsumen, utamanya di momen berbuka puasa (bukber), sehingga juga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun sangat disayangkan, menurut Siti hingga saat ini masih saja ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal. Terkait hal tersebut BPPKAD juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
Advertisement
Advertisement









