Jelang Lebaran, Usaha Kuliner di Magelang Didampingi Gunakan Tapping Box
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meningkatkan pendampingan dan pemantauan penggunaan alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah rumah makan, restoran dan tempat kuliner di wilayah Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Hari Jadi Kota Magelang: Terhubung, Tersambung untuk Maju
Advertisement
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh mengatakan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 9-18 April 2023 dengan melaksanakan pendampingan dan pemantauan saat memasukkan data transaksi pada alat perekam data transaksi yang terpasang pada usaha wajib pajak.
"Kemudian untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengkoordinasikan penyelesaiannya. Contohnya apabila kertas pada alat transaksi itu habis maka akan kita beri lagi, kemudian apabila tapping boxnya mengalami kendala seperti lemot maka akan segera kita tindaklanjuti," kata Siti Zumaroh disela pemantauan penggunaan tapping box di beberapa rumah makan, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omset yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak.
"Jadi melalui alat ini [tapping box] sebenarnya kita bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal di antaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau tidak. Kemudian dari wajib pajaknya sendiri [pemilik restoran] apakah memungut pajak atau tidak, apabila memungut sudah masuk pada data di tapping box itu atau belum, kemudian besar omsetnya berapa dan pajak yang harus dibayarkan berapa juga bisa langsung diketahui sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya," terang Siti Zumaroh.
Menurut Siti, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.
"Apabila para konsumen ini membayar pajak, akan menjadi sebuah partisipasi yang sangat baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang," ungkapnya.
Siti mengatakan selama bulan Ramadan hampir di semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omset dan konsumen, utamanya di momen berbuka puasa (bukber), sehingga juga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.
Namun sangat disayangkan, menurut Siti hingga saat ini masih saja ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat tapping box tersebut secara optimal. Terkait hal tersebut BPPKAD juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement