Advertisement

Promo Desember

Penjelasan Polisi Terkait Viral Gadis Cantik di Magelang yang Terpengaruh Pil Koplo Bawa Motor Tetangganya

Jumali
Jum'at, 14 April 2023 - 12:27 WIB
Jumali
Penjelasan Polisi Terkait Viral Gadis Cantik di Magelang yang Terpengaruh Pil Koplo Bawa Motor Tetangganya ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG—Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang akhirnya angkat bicara terkait viralnya gadis cantik yang terpengaruh pil koplo membawa motor tetanggannya di Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jogja

Advertisement

Dalam keterangan tertulisnya, yang dilihat Jumat (14/4/2023), Kapolres mengungkapkan jika kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, bahwa kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

Dikatakan oleh Kapolres Magelang Kota, bahwa hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

“Bahwa anak perempuan tersebut yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo), didalam angan-anagn dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling. Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut untuk dikendarai. Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula.” kata Kapolres.

Sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keylessnya masih berada dekat dengan sepeda motor. Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.

Hal tersebut juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo) dan anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan.

"Atas kejadian tersebut pihak pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan," lanjutnya.

Pengembalian sepeda motor juga disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motorpun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial, namun Kapolres memberikan himbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota. Dalam hal ini, anak tersebut masih dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).

“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut.” tegas Kapolres Magelang Kota.

Ditambahkan oleh AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M kepada awak media dan masyarakat yang mengekpos / menjustice anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi, karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan di karenakan anak tersebut masih dibawah umur yang berusia 15 tahun, sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan

Jogja
| Sabtu, 14 Desember 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement