Advertisement
Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Surat-surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sejak 2009, dibeberkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (Raker) antara Komite TPPU bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dengan nada tenang dan perlahan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi yang berasal dari 300 surat tersebut, 200 menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, sementara sisanya kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
Advertisement
“Jadi secara ringkas, 200 surat yang kami terima, 186 telah dilakukan follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2022, telah terkena hukdis [hukuman disiplin],” ujar Sri Mulyani.
Kemenkue, katanya, melakukan tindak lanjut kepada pegawai dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.5/2014 jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sri Mulyani secara tegas kembali menyampaikan banyak publik yang berspekulasi bahwa 193 orang yang terkena hukdis tersebut seolah-olah hanya tahun ini. Padahal peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2009 hingga 2022.
“Karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193 orang, ini 2009 hingga 2022,” tegasnya.
Adapun, dari 200 surat yang diterima Kemenkeu, terdiri dari 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp22 triliun, sementara 65 surat lainnya berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi senilai Rp253 triliun yang berkaitan dengan tusi pajak dan bea cukai.
Sri Mulyani juga menyampaikan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
Advertisement