Advertisement
Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK, Apa Saja?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Surat-surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sejak 2009, dibeberkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (Raker) antara Komite TPPU bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dengan nada tenang dan perlahan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi yang berasal dari 300 surat tersebut, 200 menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, sementara sisanya kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
Advertisement
“Jadi secara ringkas, 200 surat yang kami terima, 186 telah dilakukan follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2022, telah terkena hukdis [hukuman disiplin],” ujar Sri Mulyani.
Kemenkue, katanya, melakukan tindak lanjut kepada pegawai dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.5/2014 jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sri Mulyani secara tegas kembali menyampaikan banyak publik yang berspekulasi bahwa 193 orang yang terkena hukdis tersebut seolah-olah hanya tahun ini. Padahal peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2009 hingga 2022.
“Karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193 orang, ini 2009 hingga 2022,” tegasnya.
Adapun, dari 200 surat yang diterima Kemenkeu, terdiri dari 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp22 triliun, sementara 65 surat lainnya berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi senilai Rp253 triliun yang berkaitan dengan tusi pajak dan bea cukai.
Sri Mulyani juga menyampaikan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Sinau Sejarah, Perdalam Pemahaman Generasi Muda Akan Keistimewaan DIY
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
- Misteri Kematian Kurt Cobain Kembali Disorot
- Tanpa Penonton, Persik Kediri Tantang PSIM Jogja di Gresik
Advertisement
Advertisement





