Advertisement
Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Raker bersama Komisi III DPR
enkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4 - 2023). Dok Youtube.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Raker tersebut diikuti juga oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III dari Partai Demokrat Ahmad Sahroni. Berdasarkan pantauan melalui streaming TV Parlemen, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana sudah hadir di ruang rapat.
Advertisement
Ahmad Sahroni mengatakan raker kali ini merupakan lanjutan dari rapat yang diikuti oleh Komisi III serta Mahfid MD dan Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Untuk rapat Selasa (11/4/2023), Komisi III meminta Menkeu Sri Mulyani hadir langsung untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada anggota dewan, khususnya terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
"Komisi III telah melakukan raker dengan PPATK, dengan hasil pengungkapkan nominal Rp349 triliun yang terindikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK. Nominal Rp349 triliun bukan tindak pindana yang dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi terkait tupoksi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang kasusnya berasal dari ekspor, impor, dan kasus perpajakan," ujar Ahmad Sahroni, Selasa (11/4/2023).
Dia melanjutkan laporan hasil pemeriksaan terkait oknum kasus ekspor impor dan perpajakan. Ada juga LHA tindak pidana asal, tetapi tak diketahui oknumnya sehingga menyulitkan untuk mencari oknum tersebut di Kemenkeu.
Sahroni mengatakan berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.
"Raker memutuskan akan melanjutkan pada hari ini 11 April masih dengan masalah yang sama. Komisi III juga mengundang Menkopolhukam dan PPATK. Ketua Komite TPPU akan memberikan daftar PPATK dari 2022 hingga 2023," jelasnya.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini berlangsung di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta Pusat, Senin pagi, (10/4/2023). Melalui pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan 7 poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani. Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,” ujarnya, Senin (10/4/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Mudik Lebaran 2025: Ramp Check Digelar di Garasi Bus Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Gagal Menang, Ditahan Imbang Persijap 2-2 di Sultan Agung
- Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 12 Maret 2026, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Maret, Berangkat dari Stasiun Palur
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
Advertisement
Advertisement






