Advertisement

Seorang Pemuda Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Akun Pribadi

Dionisio Damara
Senin, 10 April 2023 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Seorang Pemuda Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Akun Pribadi Ilustrasi sistem pembayaran QRIS - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Seorang pemuda terekam kamera CCTV melakukan aksi tidak terpuji di sebuah masjid. Pemuda itu diduga melakukan aksi penipuan dengan mengganti kode batang atau barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kotak amal masjid menjadi rekening pribadi miliknya. 

Peristiwa itu kemudian disebar oleh akun bernama @redasamudera di platform Instagram, Minggu (9/4/2023). Dalam video tersebut, pemuda yang mengenakan kemeja biru dan kacamata ini terlihat menempelkan barcode QRIS palsu pada kota amal masjid yang terletak di Jakarta Selatan. 

Advertisement

BACA JUGA: QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini

“Telah terjadi modus penipuan mengganti barcode QRIS kotak amal Masjid Nurul Iman, Blok M Square Jakarta Selatan lantai 7,” tulis @redasamudera dalam unggahannya dikutip JIBI, Senin (10/4/2023)

Setelah video tersebut viral di media sosial, semakin banyak warganet atau netizen yang melaporkan terjadinya penggantian barcode QRIS kotak amal di masjid-masjid lain, misalnya masjid wilayah Kalibata hingga masjid Pondok Indah di Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Pemerintah Gencar Kampanyekan QRIS, Pedagang Justru Keluhkan Beban Pajak

Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia (BI), QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan kode QR pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Dengan penggunaan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara, baik bank maupun nonbank, dapat digunakan di seluruh toko, warung, parkir, tiket wisata, donasi berlogo QRIS. 

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pameran Parama Iswari Mahasakti Keraton Yogyakarta, Angkat Sisi Lain Perempuan

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement