Advertisement
Seorang Pemuda Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Akun Pribadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Seorang pemuda terekam kamera CCTV melakukan aksi tidak terpuji di sebuah masjid. Pemuda itu diduga melakukan aksi penipuan dengan mengganti kode batang atau barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kotak amal masjid menjadi rekening pribadi miliknya.
Peristiwa itu kemudian disebar oleh akun bernama @redasamudera di platform Instagram, Minggu (9/4/2023). Dalam video tersebut, pemuda yang mengenakan kemeja biru dan kacamata ini terlihat menempelkan barcode QRIS palsu pada kota amal masjid yang terletak di Jakarta Selatan.
Advertisement
BACA JUGA: QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
“Telah terjadi modus penipuan mengganti barcode QRIS kotak amal Masjid Nurul Iman, Blok M Square Jakarta Selatan lantai 7,” tulis @redasamudera dalam unggahannya dikutip JIBI, Senin (10/4/2023)
Setelah video tersebut viral di media sosial, semakin banyak warganet atau netizen yang melaporkan terjadinya penggantian barcode QRIS kotak amal di masjid-masjid lain, misalnya masjid wilayah Kalibata hingga masjid Pondok Indah di Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pemerintah Gencar Kampanyekan QRIS, Pedagang Justru Keluhkan Beban Pajak
Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia (BI), QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan kode QR pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Dengan penggunaan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara, baik bank maupun nonbank, dapat digunakan di seluruh toko, warung, parkir, tiket wisata, donasi berlogo QRIS.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement