Advertisement
Ingat! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menegaskan bahwa No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Advertisement
BACA JUGA: Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY
Kemenaker menjelaskan, cuti melahirkan merupakan hak bagi pekerja/buruh sehingga mereka yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR harus tetap dibayar.
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat dibayar H-7 sebelum hari raya Idulfitri yang akan jatuh pada 23 April 2023. THR harus dibayar penuh dan diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah.
Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR melalui posko yang telah disediakan oleh Kemenaker. Keberadaan posko ini bertujuan agar THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Ada empat cara yang bisa dipilih untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.
Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, Kemenaker juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
- Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana
- Profil Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani dan Mantan Pemilik Saham PSS Sleman yang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement