Advertisement
Ingat! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menegaskan bahwa No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Advertisement
BACA JUGA: Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY
Kemenaker menjelaskan, cuti melahirkan merupakan hak bagi pekerja/buruh sehingga mereka yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR harus tetap dibayar.
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat dibayar H-7 sebelum hari raya Idulfitri yang akan jatuh pada 23 April 2023. THR harus dibayar penuh dan diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah.
Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR melalui posko yang telah disediakan oleh Kemenaker. Keberadaan posko ini bertujuan agar THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Ada empat cara yang bisa dipilih untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.
Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, Kemenaker juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kalahkan Fulham, Arsenal Torehkan Dua Rekor di Liga Inggris
- Penjelasan Francesco Bagnaia Soal Gagal Finis di MotoGP Australia
- SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup C dan Jadwal Padat
- Laguna Glagah Mulai Dilirik untuk Destinasi Campervan, Ini Alasannya
- Arema FC Sukses Tekuk PSM Makassar 2-1 di Gelora BJ Habibie
- China Dituduh Bantu Rusia Serang Ukraina dengan Citra Satelit
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement