Advertisement
Ingat! Pekerja yang Cuti Melahirkan Bisa Tetap Dapat THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menegaskan bahwa No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Advertisement
BACA JUGA: Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY
Kemenaker menjelaskan, cuti melahirkan merupakan hak bagi pekerja/buruh sehingga mereka yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR harus tetap dibayar.
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat dibayar H-7 sebelum hari raya Idulfitri yang akan jatuh pada 23 April 2023. THR harus dibayar penuh dan diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah.
Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR melalui posko yang telah disediakan oleh Kemenaker. Keberadaan posko ini bertujuan agar THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Ada empat cara yang bisa dipilih untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.
Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, Kemenaker juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
Advertisement
Advertisement