Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, DENPASAR—Kepolisian Sektor Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal California Amerika Serikat berinisial RJD (37) karena diduga membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman, serta penganiayaan terhadap seorang warga.
BACA JUGA: WNA Asal Hungaria Diduga Kehabisan Uang
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas ditemani Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan pengamanan terhadap pelaku bermula saat yang bersangkutan datang di Cafe Diamon Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan, Kamis sekitar pukul 23.30 WITA.
Bambang mengatakan korban berinisial WO (20) asal Malang Jawa Timur yang menceritakan pada awalnya pelaku datang untuk minum-minum di kafe tersebut.
"Selang 30 menit pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang simpan dalam saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata Bambang Pamungkas, di Denpasar, Bali, Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya.
Tindakan tersebut membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk.
"Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Kombes Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.
Cristiano Ronaldo terancam larangan membela timnas Portugal hingga enam bulan setelah meninggalkan pemusatan latihan tanpa izin.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Sabtu 10 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Sabtu (9/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul malam hari.
Prakiraan cuaca Jogja 10 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu udara DIY berkisar 22–32°C dengan kelembapan mencapai 92%.
Pemerintah Pusat mengalokasikan Rp18,75 miliar untuk membangun lima Kampung Nelayan Merah Putih di Gunungkidul. Simak lokasi dan rincian anggarannya.