Advertisement
Terkena OTT KPK Saat Bulan Puasa, Bupati Meranti Diduga Korupsi Terkait Ibadah Umrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti terkait dengan dugaan suap pengadaan jasa umrah.
Bupati Merani Muhammad Adil dan setidaknya 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta sebelumnya terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023).
Advertisement
"Suap pengadaan jasa umrah," terang Ghufron hari ini, Jumat (7/4/2023).
Di sisi lain, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Untuk diketahui, UP merupaan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
BACA JUGA: 20 April, Belasan Ribu Pemudik Bakal Masuk Jogja lewat Kereta
Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.
"Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen," terang Ghufron.
Saat ini, sebanya 25 pihak Pemkab Kepulauan Meranti yang di antaranya Bupati Meranti Muhammad Adil dan pihak swasta tengah dibawah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sejalan dengan itu, tim penyidik juga tengah mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terjaring OTT itu.
"Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan," jelasnya.
Adapun OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung.
"Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement