Advertisement
Terkena OTT KPK Saat Bulan Puasa, Bupati Meranti Diduga Korupsi Terkait Ibadah Umrah
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. - pemkab meranti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti terkait dengan dugaan suap pengadaan jasa umrah.
Bupati Merani Muhammad Adil dan setidaknya 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta sebelumnya terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023).
Advertisement
"Suap pengadaan jasa umrah," terang Ghufron hari ini, Jumat (7/4/2023).
Di sisi lain, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Untuk diketahui, UP merupaan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
BACA JUGA: 20 April, Belasan Ribu Pemudik Bakal Masuk Jogja lewat Kereta
Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.
"Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen," terang Ghufron.
Saat ini, sebanya 25 pihak Pemkab Kepulauan Meranti yang di antaranya Bupati Meranti Muhammad Adil dan pihak swasta tengah dibawah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sejalan dengan itu, tim penyidik juga tengah mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terjaring OTT itu.
"Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan," jelasnya.
Adapun OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung.
"Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Daop 6 Kerahkan 13 KA Tambahan
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
Advertisement
Advertisement









