Advertisement
Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bisa menjadi alternatif hunian di tengah kota dengan harga relatif terjangkau.
Wali Kota Gibran akan membangun rusunawa berlantai delapan di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo. Ternyata, harga sewa Rusunawa di Solo bervariasi tergantung lokasi atau lantai dimana warga akan menyewa.
Advertisement
Dilansir dari laman Surakarta.go.id, Minggu (2/4/2023), harga sewa Rusunawa di Solo tergantung letaknya. Untuk di lantai satu, harga sewa Rusunawa di Solo Rp100.000 per bulan, lantai dua Rp90.000 per bulan, lantai tiga Rp80.000 per bulan, dan lantai empat Rp70,000 per bulan.
Saat pandemi Covid-19 lalu, Pemkot Solo membuat aturan baru tentang harga sewa Rusunawa di Solo, yakni menghapus sementara beban biaya tarif sewa atau gratis dan tidak termasuk biaya listrik.
Pemkot Solo telah memiliki 21 rusunawa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.
Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E.
Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.
Harga sewa Rusunawa di Solo itu tetap mengacu aturan dari UPT Rumah Sewa, yakni Rp100.000 per bulan untuk lantai dasar, dan Rp70.000 per bulan untuk lantai 4.
BACA JUGA: Cuaca Kurang Bersahabat, Jogja Hari Ini Diprediksi Hujan
Sementara, harga sewa Rusunawa Solo yang tergolong murah itu, juga mengatur terkait masa tinggal di Rusunawa yang telah diterapkan sejak 2019, yakni, para penghuni yang dapat tinggal di rusunawa dibatasi maksimal selama lima tahun.
Apabila dalam batas waktu tersebut sudah habis, maka mereka diminta meninggalkan rusunawa agar bisa ditempati orang lain yang juga membutuhkan tempat tinggal. Aturan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sedangkan selain harga sewa Rusunawa di Solo, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki KTP Solo, berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta, sudah menikah dan belum memiliki rumah. Selain itu, calon penghuni rusunawa juga diharapkan bersabar untuk menunggu antrean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement