Advertisement
Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bisa menjadi alternatif hunian di tengah kota dengan harga relatif terjangkau.
Wali Kota Gibran akan membangun rusunawa berlantai delapan di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo. Ternyata, harga sewa Rusunawa di Solo bervariasi tergantung lokasi atau lantai dimana warga akan menyewa.
Advertisement
Dilansir dari laman Surakarta.go.id, Minggu (2/4/2023), harga sewa Rusunawa di Solo tergantung letaknya. Untuk di lantai satu, harga sewa Rusunawa di Solo Rp100.000 per bulan, lantai dua Rp90.000 per bulan, lantai tiga Rp80.000 per bulan, dan lantai empat Rp70,000 per bulan.
Saat pandemi Covid-19 lalu, Pemkot Solo membuat aturan baru tentang harga sewa Rusunawa di Solo, yakni menghapus sementara beban biaya tarif sewa atau gratis dan tidak termasuk biaya listrik.
Pemkot Solo telah memiliki 21 rusunawa yang tersebar di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.
Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E.
Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.
Harga sewa Rusunawa di Solo itu tetap mengacu aturan dari UPT Rumah Sewa, yakni Rp100.000 per bulan untuk lantai dasar, dan Rp70.000 per bulan untuk lantai 4.
BACA JUGA: Cuaca Kurang Bersahabat, Jogja Hari Ini Diprediksi Hujan
Sementara, harga sewa Rusunawa Solo yang tergolong murah itu, juga mengatur terkait masa tinggal di Rusunawa yang telah diterapkan sejak 2019, yakni, para penghuni yang dapat tinggal di rusunawa dibatasi maksimal selama lima tahun.
Apabila dalam batas waktu tersebut sudah habis, maka mereka diminta meninggalkan rusunawa agar bisa ditempati orang lain yang juga membutuhkan tempat tinggal. Aturan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sedangkan selain harga sewa Rusunawa di Solo, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki KTP Solo, berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta, sudah menikah dan belum memiliki rumah. Selain itu, calon penghuni rusunawa juga diharapkan bersabar untuk menunggu antrean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement