Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, Begini Respons KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin menanggapi pernyataan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merasa bingung terkait dengan penyelidikan terhadap harta yang dimilikinya.
Nama Rafael menjadi buah bibir masyarakat karena kepemilikan harta senilai Rp56 miliar. Belum lagi, adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan mutasi rekening hingga Rp500 miliar pada rekening miliknya, keluarga, dan pihak-pihak terkait.
Advertisement
Mengenai keberatan Rafael, KPK menilai hal tersebut merupakan haknya. Lembaga antirasuah memastikan akan tetap melangsungkan klarifikasi maupun proses pengumpulan alat bukti di antaranya dari keterangan berbagai pihak.
"Bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apapun, saya kira itu haknya. Yang pasti kami tetap [fokus pada] aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa, sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA: Rafael Alun Membantah Kepemilikan Jeep Rubicon
Teranyar, Rafael dan istri telah dimintai keterangannya oleh KPK pekan lalu, Jumat (24/3/2023). Permintaan keterangan terhadap Rafael dan istri menjadi rentetan proses klarifikasi yang akan dilakukan KPK, termasuk memintai keterangan lalu menganalisisnya.
Kemudian, hasil dari proses tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menemukan apabila adanya tindak peristiwa pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Rafael Buka Suara
Adapun sebelumnya mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengaku bingung lantaran hartanya diusut oleh KPK. Rafael mengaku tak habis pikir karena dia merasa selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Tidak hanya itu, Rafael juga sudah beberapa kali menjalani klarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Dia menyatakan bahwa aset yang dimilikinya tidak mengalami penambahan sejak 2011, melainkan hanya meningkat nilai jual objek pajaknya.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip.
Tidak hanya itu, Rafael juga mengatakan harta yang diperolehnya juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Dia juga menyebut sudah pernah mengikuti program Tax Amensty pertama pada 2016, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Atas dasar itu, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang. "Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA [Tax Amnesty] 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," lanjutnya.
Keberatan lain oleh Rafael juga mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut dari kasus yang menjeratnya.
Dia menyebut keterangan PPATK terkait dengan pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," kata Rafael
Kendati adanya berbagai keberatan itu, ayah Mario Dandy itu menyampaikan bahwa akan tetap patuh menghadapi proses hukum dengan kooperatif. Dia juga sudah menyampaikan kepada KPK mengenai asal usul kepemilikan hartanya dalam rangka membuktikan tidak adanya tindak pidana
Rafael juga memastikan dirinya tak berniat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. "Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini [Indonesia]," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Pengamanan Pilkada, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
- Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Advertisement