Advertisement

Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan

Hesti Puji Lestari
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - YU

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Setidaknya ada tujuh kerugian yang mungkin akan diterima buruh apabila UU Cipta Kerja diberlakukan. Seperti diketahui, DPR telah mengasahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).

Pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra, bahkan fraksi PKS sempat walk out sebelum Perppu disahkan menjadi UU. Selain itu, buruh juga dianggap akan mengalami sederet kerugian apabila UU Cipta Kerja benar-benar diberlakukan.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Nilai UMK 2023 Tiap Kabupaten dan Kota di DIY

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, setidaknya ada TUJUH kerugian yang akan diterima buruh dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja.

1. Gubernur dapat menetapkan UMK

Menurut Said, kata "dapat" harus dihapuskan. Sebab dengan menggunakan kata 'dapat', maka artinya UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak.

2. Kenaikkan upah yang tidak jelas

Kedua adalah kenaikan upah yang tidak jelas. Pada UU Cipta kerja disebutkan jika kenaikan upah minimum yang tidak jelas karena berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu. 

Said mengatakan, indeks tertentu ini tidak jelas. Seharusnya kalimat berhenti pada "berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi" saja.

3. Pasal baru keadaan ekonomi

Ketiga, pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah.

4. Dihapusnya upah minimum sektoral

Kerugian keempat adalah dihapusnya upah minimum sektoral. Mereka meminta upah minimum sektoral tetap diberlakukan.

5. Waktu outsourching yang tidak jelas

KSPI meminta pasal outsourcing harus kembali kepada UU No. 13/2003, karena dalam aturan itu yang boleh menggunakan outsourcing hanya di pekerjaan penunjang.

Itu pun hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan: cattering, security, driver, cleaning servis, dan penunjang perminyakan.

6. Uang pesangon

Terkait dengan pesangon, Said meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan.

7. Terkait karyawan kontrak

Terkait karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak juga dinilai harus dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement