Advertisement

Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023

Jumali
Rabu, 22 Maret 2023 - 02:27 WIB
Jumali
Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023 Ilustrasi. - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, sejak Jumat lalu.

BACA JUGA: Seperti Ini Jam Kerja ASN pada Ramadan 2021

Advertisement

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut juga diungkapkan mengenai jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Di mana yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu di wilayahnya. PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement