Advertisement

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Newswire
Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:37 WIB
Arief Junianto
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (kanan). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum [ilegal]," katanya, Jumat (17/3/2023).

Advertisement

Menurut Novel, sisi negatif lainnya, praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tidak hanya itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

BACA JUGA: Mendag Sebut Pakaian dan Sepatu Impor Bekas Bawa Penyakit

Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara. 
"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat.

Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo menambahkan sebelumnya pihkanya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI.

Menurut Yudi, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

"Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan ke depan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement