Advertisement

KPU Dorong Capres Buka-bukaan Kepatuhan Bayar Pajak

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 16 Maret 2023 - 07:57 WIB
Sunartono
KPU Dorong Capres Buka-bukaan Kepatuhan Bayar Pajak KPU Dorong Capres Buka-bukaan Pembayaran Pajak: Biar Publik yang Menilai. Presiden Jokowi saat melakukan melaporkan SPT Tahunan di KPP Pajak Surakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA - Aris Wasita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong para bakal calon presiden (capres) yang ingin jadi peserta Pilpres 2024 buka-bukaan soal kepatuhan pembayaran pajaknya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya tak punya kuasa meminta bakal capres membuka data kepatuhan pajak ke publik, karena tak  diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Meskipun demikian, akan lebih baik jika capres berinisiatif melakukannya.

Advertisement

KPU, lanjutnya, hanya bisa memberi imbauan. Nantinya, publik yang menilai sendiri sebab para bakal capres yang notabenenya merupakan calon pemimpin, harus beri keteladanan kepada orang yang akan dipimpinnya.

BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan Tiga Skema Dapil untuk Pemilu Serentak

"Kalau ada himbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan [kepatuhan pajak] dirinya [capres] kepada publik, saya kira itu lebih baik, karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Dia pun menggarisbawahi, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pilpres 2024.

"KPU meminta itu, itu bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan. Kalau tak dipenuhi, tidak menjadikan yang bersangkutan gugur," jelasnya.

Di samping itu, Hasyim menjelaskan dalam aturan UU Pemilu saat ini, bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik.

"Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan] dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya," ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memang sudah mendorong agar capres, calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak.

Bahkan, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024.

“Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti Ditjen Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” ujar Tito di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kepatuhan Pajak Capres 2024

KPU diketahui mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Namun, aturan itu hanya memerintahkan bakal capres dan cawapres yang mendaftar diri ke KPU untuk menyertakan bukti pembayaran pajak lima tahunan terakhir. Meski begitu, tak ada kewajiban pembukaan pembayaran pajak mereka ke publik.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.

Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.

“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).

Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:

Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement