Advertisement
Waduh...Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Mengacu kepada beleid tersebut, perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Advertisement
“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/3/2023).
Kendati melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi penyesuaian upah tetap tidak boleh sampai berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Bupati Sleman Keluarkan Edaran Penghentian Aktivitas Warga di Area Rawan Bencana Merapi
“UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,” kata Timboel.
Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.
Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement