Advertisement

Waduh...Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker

Rahmad Fauzan
Rabu, 15 Maret 2023 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Waduh...Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker Aksi kelompok buruh di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.

Mengacu kepada beleid tersebut, perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Advertisement

“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/3/2023).

Kendati melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi penyesuaian upah tetap tidak boleh sampai berada di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Bupati Sleman Keluarkan Edaran Penghentian Aktivitas Warga di Area Rawan Bencana Merapi

“UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,” kata Timboel.

Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.

Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement