Advertisement
Waduh...Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Mengacu kepada beleid tersebut, perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Advertisement
“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/3/2023).
Kendati melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi penyesuaian upah tetap tidak boleh sampai berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Bupati Sleman Keluarkan Edaran Penghentian Aktivitas Warga di Area Rawan Bencana Merapi
“UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,” kata Timboel.
Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.
Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement