Aturan Harga Rumah Subsidi Terbaru Belum Terbit, Pengembang Cemas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tanda-tanda kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung tampak meski pemerintah telah menjanjikan penerbitan aturan penyesuaian harga pada Februari lalu.
Hingga Senin (13/3/2023), aturan tersebut tak kunjung diterbitkan. Sebelumnya, asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan telah menyepakati kenaikan sebesar 5 persen akan terlaksana tahun ini.
Kesepakatan penyesuaian harga tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bisnis telah mencoba menghubungi BKF dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan PUPR, tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal REI Hari Ganie mengatakan pihaknya pun belum menerima informasi kelanjutan kesepakatan tersebut. Namun, dia mendapat kabar bahwa aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
"Dari BKF katanya Minggu ini turun, tapi ya kita lihat dan tunggu saja," kata Hari kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, REI mengungkap keresahan pengembang akan ditundanya kenaikan harga rumah subsidi yang tak kunjung turun hingga awal Maret 2023.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan ditundanya kenaikan harga rumah bersubsidi akan memengaruhi pasokan rumah kepada masyarakat pada tahun ini. Pengembang menunggu jawaban jelas dari pemerintah karena penundaan demi penundaan sudah sering terjadi.
"Hampir semua daerah mempertanyakan masalah harga baru ini. Kapan, kok [harga baru] ditunda terus? Karena biaya produksi betul-betul sudah tidak menutupi lagi, sementara harga material sudah naik beberapa kali. REI sudah mempertanyakan kapan kepastian harga naik, tapi sampai hari ini belum ada jawaban," kata Totok, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi yang saat ini berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Sementara, untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, Begini Respons KPK
- Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah Sejak 2020
- Sempat Tertutup Longsor, Jalur Jogja-Semarang di Temanggung Kembali Lancar
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
Advertisement