Advertisement
Perekaman Sidik Jari Minimalkan Proses Administrasi Layanan JKN Sleman
Layanan JKN. - Ist
Advertisement
JOGJA—BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan.
Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.
Advertisement
Salah satunya dengan penerapan perekaman sidik jari bagi peserta JKN yang mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Hal ini diyakini mampu meminimalkan proses administrasi sehingga peserta JKN mendapatkan kepastian layanan sesuai dengan haknya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar mengatakan, perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN. Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Hotel Jadi Bisnis dengan Persaingan Usaha Paling Tinggi di Jogja
“Dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN,” katanya, Kamis (9/3/2023). Dia menjelaskan, penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Petugas rumah sakit tidak perlu lagi menginput satu per satu data SEP. Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan.
“Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.
Nandar menyampaikan beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari.
Di antaranya, kondisi peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur.“Digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Tentunya, layanan yang mudah, cepat dan pasti,” tegas Nandar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
Advertisement
Advertisement





