Advertisement

Harian Jogja

Mengaku Polisi, 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 07 Maret 2023 - 12:57 WIB
Sunartono
Mengaku Polisi, 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen Ilustrasi penganiayaan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dosen Politeknik Kesehatan (Poltekes) Pontianak, Kalimantan Barat berinisial TH (44) menjadi korban penganiayaan oleh tujuh mahasiswa. Para pelaku mengaku sebagai polisi untuk mengelabui korban. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya.

Kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (3/3/2023) di Jalan Lapan, belakang Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan tujuh pelaku merupakan mahasiswa berinisial Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

BACA JUGA : Usai Pesta Ciu, Warga Ngestiharjo Aniaya Teman dengan Pisau

Melansir dari akun Instagram resmi Sat Reskrim Polresta Pontianak, penganiayaan ini terkuak setelah adanya laporan penculikan dan pengeroyokan.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana suaminya diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah pontianak utara dengan cara yaitu Terlapor bersama teman lainnya menggunakan mobil memberhentikan korban kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa terlapor merupakan polisi sehingga korban mau mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut," tulis akun tersebut pada Senin (6/3/2023).

Pelaku yang tertangkap pun dilakukan interogasi dengan hasil motif sementara atas kasus ini dilatarbelakangi dendam pribadi dari salah satu terduga pelaku.

"Pelaku kemudian merencanakan perbuatan tersebut dengan dibantu oleh ke 6 terduga pelaku lainnya dengan berbagai peran dalam kejadian tersebut,"

BACA JUGA : JCM Laporkan Pengunjung yang Diduga Menganiaya

Kini tujuh terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketujuhnya terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini

Jogja
| Sabtu, 25 Maret 2023, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023

Wisata
| Jum'at, 24 Maret 2023, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement