Tarif Impor AS untuk Produk RI Berlaku, Investigasi Lain Menunggu
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, membuka kotak pandora. Pasalnya usai kasus tersebut, publik berbondong-bondong menyoroti nilai kekayaan dan gaya hidup mewah para pejabat Ditjen Pajak (DJP).
Perkara yang menjerat Rafael adalah buntut dari aksi jagoan anaknya, Mario Dandy Satrio. Mario diketahui menganiaya remaja berinisial D sampai koma. Akibat aksi jago Mario tersebut Rafael jadi sorotan. Dia dituduh memiliki harta jumbo.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan bawa pegawai maupun pejabat di Ditjen Pajak masuk dalam high risk profile praktik tindak pidana pencucian uang.
"Ya memang termasuk high risik profile," ujar Ivan kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, dikutip Jumat (3/3/2023).
PPATK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengendus ketidakwajaran profil harta Rafael sejak beberapa tahun lalu.
Lembaga intelijen keuangan itu bahkan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku penganiayaan D, Mario Dandy Satrio.
Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.
“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/2/2023).
Namun demikian, sebelum kasus Rafael mencuat, Ditjen Pajak sejatinya telah lama mendapatkan sorotan karena maraknya kasus korupsi.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Isu Agama di Pemilu Tak Dapat Dihindari
Beberapa waktu silam publik dihebohkan dengan kasus Gayus Tambunan. Selain itu ada kasus Handang Soekarno yang menerima suap dari pengusaha India. Kasus ini sempat menyeret nama Dirjen Pajak kala itu, Ken Dwijugiasteadi.
Tidak sampai di situ, kasus KPP Ambon dan suap pajak dealer Jaguar yang melibatkan KPP Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga juga sempat menyita perhatian publik.
Kasus terakhir dan mendapat banyak sorotan adalah perkara suap pengurusan perkara 3 perusahaan. Kasus ini melibatkan pejabat eselon II DJP bernama Angin Prayitno Aji serta tiga anak buahnya yakni Dadang Ramdani, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.
Angin Prayitno telah diputus bersalah di kasus suap. Saat ini dia sedang menjalani sidang kasus pencucian uang.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi anak dan istri eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo untuk mencari bukti kasus suap dan gratifikasi.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sejauh ini lembaga antikorupsi memang tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Namun, menurutnya, KPK belum bisa menyimpulkan apakah harta milik Rafael hasil korupsi atau memang diperoleh dengan cara yang sah.
"Pidananya kalau yang bersangkutan terima gratifikasi atau suap. Ini yang sedang dicari dari seluruh transaksi keuangan [Rafael], termasuk istri dan anak," ujar Pahala kepada Bisnis, Kamis malam kemarin.
Rafael adalah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia disorot karena memiliki harta senilai Rp56,1 miliar. Mayoritas aset yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio itu adalah tanah dan properti. Salah satunya, kalau menurut KPK, adalah kompleks perumahan di Sulawesi Utara.
Pahala menuturkan bahwa selain properti, Rafael juga memiliki saham di 6 perusahaan. Namun demikian, kata Pahala, KPK tidak akan berspekulasi tentang asal-usul harta Rafael. Apalagi sempat tersiar kabar bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indikasi pencucian uang itu muncul karena kepemilikan sejumlah harta yang tidak langsung atas nama Rafael. Soal mobil Rubicon hingga Harley Davidson, Rafael mengaku dua kendaraan mewah tersebut adalah milik kakak dan anak menantunya.
"Tapi pintu masuknya KPK-kan harus ada korupsinya dulu, baru nanti masuk ke pencucian uang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
Jay Idzes dan Kieronn Bowie mengucapkan selamat HUT RI ke-81 dari Italia melalui Sassuolo. Kapten Timnas Indonesia bahkan menyapa dengan bahasa Sunda dan Jawa.
Spanyol berpotensi mencetak rekor 100 juta wisatawan pada 2026. Di balik lonjakan turis, warga mengeluhkan kepadatan, krisis hunian, dan biaya hidup.
BIGBANG resmi menjadi duta kehormatan pertama Badan Antariksa Korea. Pesan penggemar akan dikirim ke luar angkasa melalui roket Nuri.
Kisah Muhammad Ali Taher, pengusaha Palestina yang menyerahkan seluruh hartanya untuk membantu Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Investasi langsung perusahaan Jerman di AS anjlok hampir dua pertiga secara tahunan menjadi hanya €4,3 miliar di semester I 2026—level terendah sejak 2023. Kebi