Advertisement
Ini Alasan Mario Dandy Rubicon Baru Minta Maaf ke David
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Tersangka penganiaya sekaligus anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS) melalui kuasa hukumnya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada korban D secara lisan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," kata Kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Advertisement
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Terlebih, menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video.
Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.
"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
BACA JUGA: Punya Rumah Mewah bak Istana, Rafael Alun Beli Tanah di Jogja Seharga Rp1,5 miliar
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement