Advertisement
Ini Alasan Mario Dandy Rubicon Baru Minta Maaf ke David

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Tersangka penganiaya sekaligus anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS) melalui kuasa hukumnya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada korban D secara lisan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," kata Kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Terlebih, menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video.
Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.
"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
BACA JUGA: Punya Rumah Mewah bak Istana, Rafael Alun Beli Tanah di Jogja Seharga Rp1,5 miliar
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
- Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
Advertisement
Advertisement