Kejagung Pulihkan Aset Rp19,6 Triliun, Aset Koruptor Terus Diburu
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Air keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban serangan orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Serangan air keras tersebut menyebabkan luka serius pada sejumlah bagian tubuh Andrie Yunus, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Insiden ini memicu kekhawatiran terkait keamanan pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis KontraS, peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan kegiatan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam kegiatan tersebut, diskusi yang direkam mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Rekaman podcast tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB sebelum insiden penyerangan terjadi.
Setelah peristiwa penyiraman air keras itu terjadi, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis darurat atas luka yang dialaminya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuhnya. KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan bersuara, khususnya bagi pembela HAM.
Organisasi tersebut juga menyinggung sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Aparat kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Menurut KontraS, penggunaan air keras dalam serangan seperti ini berpotensi menimbulkan luka berat bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa korban, sehingga kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dinilai memerlukan penanganan hukum yang serius serta penyelidikan menyeluruh dari aparat berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Festival Dolanan Anak PlayOn 2026 di Museum Benteng Vredeburg hadirkan 15 permainan tradisional dan beragam aktivitas edukatif selama liburan sekolah.
Bahlil mengungkap harga gas industri naik akibat penurunan produksi sumur gas di Jawa Barat. Pemerintah mencari solusi untuk mencegah PHK massal.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten setelah gagal melakukan penyehatan. Simpanan nasabah dipastikan tetap dijamin LPS.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.