Advertisement

Segini Jumlah Harta Kekayaan dan Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo

Maria Elena
Senin, 27 Februari 2023 - 15:57 WIB
Jumali
Segini Jumlah Harta Kekayaan dan Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo Potret Dirjen Pajak mengendarai Moge.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Belum selesai kontroversi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat ulah Mario Dandy Satriyo, video dan foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge) kini menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge

Advertisement

Sebagaimana diketahui, foto dan video Suryo mengendarai moge bersama dengan klub Belasting Rijder DJP viral di media sosial. Klub Belasting Rijder DJP merupakan komunitas pegawai pajak penyuka motor dengan kubikasi mesin besar.

Hal ini pun menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia bahkan meminta Suryo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan sumber harta kekayaan seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN periodik 2021, Suryo tercatat memiliki harta sebesar Rp14,45 miliar, dengan aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp14,16 miliar.

Selain itu, Suryo memiliki 11 unit kendaraan yang nilainya mencapai Rp947 juta, diantaranya mobil Toyota IST tahun 2004, mobil Hyundai Tucson tahun 2014, Jeep Willys tahun 1956, dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997. Lalu koleksi motornya adalah motor Harley Davidson Sportster tahun 2003, Kawasaki ER6 tahun 2019, Yamaha RX King tahun 1996.

Suryo pun tercatat memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp1,54 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp2,79 miliar. Suryo juga memiliki utang senilai Rp5 miliar.

Sementara itu dari sisi pendapatan, Suryo Utomo diperkirakan mengantongi lebih dari Rp100 juta dari jabatannya sebagai dirjen Ditjen Pajak. Berdasarkan Perpres 37/2015, tunjangan kinerja (tukin) pejabat strukturan eselon I Ditjen Pajak senilai Rp117.375.000. Tukin akan dibayarkan 100 persen bila realisasi pajak mencapai lebih dari 95 persen.

Kemudian, gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019 paling rendah Golongan IA Rp1.560.800 dan tertinggi Golongan IV/E Rp3.593.100–Rp5.901.200.

Terpisah, Sri Mulyani dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai moge dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” katanya melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta secara tegas agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Pasalnya kegiatan hal ini akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik.

Hobi dan gaya hidup ini pun akan memicu pertanyaan publik mengenai sumber kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement