Advertisement

Terungkap! Ada Perempuan Lain Ikut Andil dalam Penganiayaan yang Libatkan Mario Dandy

Newswire
Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:27 WIB
Bhekti Suryani
Terungkap! Ada Perempuan Lain Ikut Andil dalam Penganiayaan yang Libatkan Mario Dandy Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2 - 2023). ANTARA / Luthfia Miranda Putri

Advertisement

Harianjgoja.com, SOLO—  Polres Metro Jakarta Selatan menemukan saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada beberapa waktu yang lalu.

APA merupakan pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David kepada AG, pacar Mario, hingga berbuah penganiayaan.

Advertisement

BACA JUGA: Diduga Milik Ibu Mario Dandy, Resto di Jalan Timoho Jogja Disorot Netizen

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Antara.

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

BACA JUGA: Kampus Akan Periksa Dosen UII Jogja yang Menghilang dan Diam-Diam ke AS

"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," tambahnya.

Pihak provokasi

Adapun pihak yang melalukan provokasi untuk dilakukan penganiayaan yakni rekan Mario berinisial SLR (19).

SLR juga yang melakukan pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS.

Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, SLR menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.

Atas dasar itu, SLR dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement