Advertisement
PNS Pindah IKN Bakal Dapat Tunjangan, Ini Rinciannya
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara - Dok. Kementerian PUPR.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan hunian dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Janji tersebut dikatakan oleh Suharso melalui akun Instagramnya, @suharsomonoarfa pada Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah komponen yang akan dibiayai pemerintah saat ASN, TNI dan POLRI saat pindah ke IKN.
Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.
Baca juga: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandi Jadi Brutal
"ASN, TNI dan POLRI akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," kata Suharso.
Setidaknya terdapat 16.990 personil yang akan pindah yang akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit.
Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BUMDes Guwosari Terima 20 Kambing dari BUMN, Dorong Ekonomi Desa
- Toyota Pamer Teknologi Hidrogen Cair Baru di Fuji Speedway
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 21 November 2025
- UNY Dampingi Tenun Gamplong, Tiga Motif Baru Siap Didaftarkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 21 November 2025
- Wisata Karst Kian Padat, Saatnya Siapkan Aturan Baru
- Pulga Vidal Siap Comeback, PSIM Incar Tiga Poin Lawan Bhayangkara
Advertisement
Advertisement





