Advertisement

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp13 Miliar

Newswire
Kamis, 23 Februari 2023 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp13 Miliar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di Tangerang, Banten, Kamis (23/2/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika senilai Rp13,704 miliar dengan barang bukti seberat 3 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa dari barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Advertisement

"Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika dengan nilai Rp13.704.960.000,00," kata dia saat jumpa pers di Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Gatot mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama pada hari Selasa (20/12/2022) atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS, 30, dan GS, 28, yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Thai Airways dari Bangkok tujuan Jakarta.

BACA JUGA: Polres Sleman Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya. "Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan sempat menolak. Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

"Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas. Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya," kata Gatot.

Menurut dia, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta bawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel, daerah Pasar Baru.

"Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Selain menangkap dua WNA itu,  pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37 tahun) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24 tahun) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43 tahun) dan DI (33 tahun).

"Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah," tuturnya.

Dikatakan pula bahwa pengungkapan kasus kedua pada tanggal 4 Februari 2023. Dalam hal ini, pihaknya mengamankan seorang penumpang WNI pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) dengan perkiraan tiba pukul 22.15 WIB rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta.

Upaya penyelundupan oleh FR menggunakan juga modus false concealment yang disembunyikan pada barang bawaannya berupa tas punggung.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram," paparnya.

Dari hasil temuan tersebut, lanjut dia, kemudian diserahterimakan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soimah Pancawati Masuk Radar Calon Bupati Bantul, PDIP Akan Sodorkan Formulir

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement