Advertisement
Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Advertisement
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK
Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.
"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement