Advertisement
Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Advertisement
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK
Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.
"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Sleman Punya Dimas Diajeng Baru, Diharapkan Berikan Pengaruh Positif Bagi Generasi Muda
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
- KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak
- Wapres Gibran Kembali Bicara Lewat Video Monolog, Kali Ini Soal Kemandirian Pangan
- Mendagri Terbitkan SE Dukungan Pelaksanaan MBG
Advertisement