Advertisement
Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri
Dewas KPK Minta Kepastian Status Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/2/2023) - BISNIS / Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Advertisement
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK
Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.
"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jambret Beraksi Dekat MAN 1 Kulonprogo, Korban Rugi Besar
- Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi
- Jonatan Christie Kunci Tiket BWF Finals Usai Loh Kean Yew Tersingkir
- SIPD Bermasalah, Penandatanganan RAPBD Gunungkidul Ditunda
- Penataan Parangtritis Dimulai, Lapak Liar Ditertibkan
- Emosi Gattuso Meledak Usai Italia Dibully Fans meski Menang 2-0
- Van Gastel Soroti Mental Pemain PSIM Jogja dan Isyaratkan Perubahan
Advertisement
Advertisement




