Advertisement
Dewas KPK Minta Kepastian Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri
Dewas KPK Minta Kepastian Status Kasus Formula E, Ini Jawaban Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/2/2023) - BISNIS / Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan setiap perkara kasus korupsi harus diselesaikan, asalkan bukti mencukupi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai rekomendasi Dewan Pengawas KPK untuk segera menetapkan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Advertisement
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara, Pedomannya kecukupan alat bukti, bukti perawalan cukup, dan memenuhi pasal 44 Undang-undang No.30/2002, ya kita naikkan ke penyidikan," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Hakim Agung MA Ditangkap karena Korupsi, Wakil Ketua KPK
Begitu pula sebaliknya, mantan Kabarhakam Polri itu menyatakan akan menghentikan penyelidikan suatu perkara, atau tidak menaikkannya ke penyidikan, apabila tidak memiliki cukup bukti.
"Semua perkara, tidak terbatas kepada satu-satu perkara. Saya tidak menjawab satu perkara saja ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap listrik Formula E di Jakarta pada 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat koordinasi antara keduanya pada 17 Januari 2023. "Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan [Rakorwas] Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA : Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah
Menurut Tumpak, suatu dugaan kasus tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan apabila sudah ditemukan bukti dugaan yang cukup. Sebaliknya, suatu dugaan korupsi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan apabila bukti belum cukup. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka [5] KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- Garuda Muda Juara Piala AFF Futsal U-16 2025
- Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
- Resmi, PSIM Jogja Lepas Rafinha ke PSIS Semarang
- Kasus DBD di Sleman Turun Signifikan Sepanjang 2025, Nol Kematian
- Bali United vs Dewa United Berakhir Imbang Tanpa Gol di Dipta
- BIGHIT MUSIC Tindak Tegas Stalking dan Fitnah terhadap BTS
Advertisement
Advertisement




