Advertisement
Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Dugaan Pencurian

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian lebih dari Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik milik Yosua.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Kamaruddin merinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan fakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
- Whoosh Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Arti dan Maknanya
- Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
- Gunung Semeru Meletus, Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Aktivitas Sejauh 13 Kilometer
- Penjelasan Pakar Terkait Kemasan Air Dipakai Berulang
- Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
- Jokowi Sebut Pembangunan Istana di IKN Sudah Sesuai Target
Advertisement
Advertisement