Advertisement
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Senang dan Puji Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengisi podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube pada Jumat (12/8/2022). - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai keputusan hakim yang memvonis penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun cukup objektif.
"Oh iya, bagus-bagus [keputusan hakim]. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dia menilai putusan itu sudah lepas dari tekanan opini publik. Di sisi lain, hakim juga mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Kemudian, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," ungkapnya.
Mahfud mengatakan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam persidangan putusan Bharada E sudah tak mengikuti format zaman Belanda, melainkan format modern.
Sehingga, menurut Mahfud, banyak informasi yang bagus yang gampang dicerna oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud pun tak ingin mengomentari jika ada yang menganggap vonis itu terlalu rendah. Dia hanya merasa bangga sebab hakim bisa keluar dari berbagai tekanan yang ada.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Ini Sebaran Bencana Longsor dan Pohon Tumbang di Sleman
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu saja, bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak, terserah saja. Nanti kan ada prosesnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hak yang meringankan vonis Eliezer yakni lantaran bekerja sama dan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda, serta menyesali perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu, keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Europa: Nottingham Forest dan Celta Vigo ke Perempat Final
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement








