Advertisement
Persulit Proses Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara.
Vonis hakim dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf.
Advertisement
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu, Selasa.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ricky. Dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni lantaran memiliki tanggungan keluarga dan dinilai bisa memperbaiki perilakunya ke depan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Kuat dan Putri Candrawathi.
Namun, ketiganya kini mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai vonis kepada Ricky harusnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggota Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement