Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan, Ini Jenis Mobil Dilarang Beli Pertalite
Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan dan kondisi ekonomi. Mobil mewah berpotensi tak lagi bisa membeli BBM subsidi.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara.
Vonis hakim dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu, Selasa.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ricky. Dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni lantaran memiliki tanggungan keluarga dan dinilai bisa memperbaiki perilakunya ke depan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Kuat dan Putri Candrawathi.
Namun, ketiganya kini mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai vonis kepada Ricky harusnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggota Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan dan kondisi ekonomi. Mobil mewah berpotensi tak lagi bisa membeli BBM subsidi.
DPRD Kulonprogo mendesak Pemkab membenahi akses jalan wisata dan memperkuat promosi luar daerah untuk meningkatkan kunjungan.
Banjir bandang menerjang Solok Senin malam. Jalan Solok-Padang tak bisa dilewati dan warga diminta menjauh dari lokasi bencana.
Skor SPI Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin dalam dua tahun menjadi 71,30 pada 2025 dan masuk kategori rentan menurut KPK.
BYD Atto 2 2027 mendapat varian dengan jarak tempuh 501 km dan motor 70 kW. Denza Z9S mengklaim daya jelajah hingga 1.100 km CLTC.
Satgas ODC mengejar KKB pelaku penembakan empat warga sipil di dua lokasi Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.