Advertisement
WHO Ingatkan Lansia Belum Vaksin Covid, Punya Risiko Kematian Tinggi
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– World Health Organization (WHO) menyampaikan temuannya bahwa seseorang yang berusia lebih dari 60 tahun yang terkena Covid-19 berisiko besar mengalami kematian.
Ketika pertama kali mendeteksi Covid-19 di Wuhan China, oganisasi kesehatan dunia tersebut memang telah menekankan pentingnya cakupan vaksin untuk orang tua.
Advertisement
"Analisis baru ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan upaya untuk memastikan semua orang dewasa yang lebih tua menerima semua dosis yang mereka butuhkan dari vaksin #COVID19, termasuk seri primer dan dosis penguat seperti yang direkomendasikan oleh WHO dan otoritas kesehatan nasional," kata WHO.
Sayangnya, Centers for Disease Control (CDC) AS menyatakan data soal suntikan vaksinasi primer pada orang dewasa belum mencapai target yang WHO tetapkan.
Kematian terkait CovidD-19 di antara orang berusia lebih dari 60 tahun melebihi 80 persen dari total kematian akibat Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 di semua kelompok pendapatan.
Namun, median melaporkan menyelesaikan cakupan seri primer di antara orang dewasa yang lebih tua pada tahun 2022 adalah 76 persen, jauh di bawah sasaran WHO, terutama di negara berpenghasilan menengah dan rendah.
“Vaksin ini terbukti aman dan sangat efektif dalam mengurangi Covid-19 yang parah, rawat inap, dan kematian, meskipun ada bukti tentang keefektifan yang dilaporkan, cakupan vaksinasi Covid-19 di antara orang dewasa yang lebih tua belum mendekati target WHO sebesar 100 persen di banyak bagian dunia,” kata studi tersebut.
Vaksin Covid-19 disetujui oleh WHO pada Desember 2020 kurang dari setahun setelah kasus Covid-19 pertama dilaporkan.
Laporan CDC AS juga menekankan pentingnya dosis booster vaksin. "Saat tahun keempat pandemi dimulai, dosis booster telah terbukti memulihkan atau meningkatkan perlindungan terhadap infeksi, penyakit bergejala, dan penyakit parah, melebihi yang awalnya diberikan oleh seri primer," jelas laporan itu.
Saat ini, beberapa negara memang telah memberikan tiga dosis vaksin, mulai dari satu dosis primer, satu dosis sekunder, dan satu dosis penguat. Beberapa negara juga memberikan dua dosis vaksin.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapat vaksinasi booster kedua mulai 24 Januari 2023.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2024, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan atau di post pelayanan vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah.
Terkait, jenis vaksin yang digunakan pada dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








