Advertisement

Yuk Buruan! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Denis Riantiza Meilanova
Minggu, 05 Februari 2023 - 13:17 WIB
Bhekti Suryani
Yuk Buruan! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka pada Jumat (3/2/2023).

Pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Kartu Prakerja. Bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dapat segera memulai pendaftaran.

Advertisement

"Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja! Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik 'Gabung Gelombang' saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!" dikutip dari akun resmi Instagram prakerja.go.id., Minggu (5/2/2023).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2023, pemerintah mulai menerapkan program Kartu Prakerja yang tadinya semi bansos menjadi nonbansos. Maka dari itu, para penerima bansos dapat mendaftar untuk program tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan sifat Kartu Prakerja yang tidak lagi semi bansos, seluruh peserta bansos seperti bantuan subsidi upah (BSU), bantuan langsung tunai UMKM (BPUM), hingga program keluarga harapan (PKH) dapat mengikuti program Kartu Prakerja.

“Karena Kartu Prakerja 2023 tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti BSU, BPUM, PKH, boleh menerima Kartu Prakerja karena ini untuk reskilling, bukan bansos lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Tahun ini, nilai manfaat yang diberikan juga lebih besar. Sebelumnya, besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3,5 juta per individu dengan perincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.

Pada 2023, besaran bantuan ditambah menjadi Rp4,2 juta per orang. Ini terdiri atas bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya penggantian transportasi sebesar Rp600.000 dibayar satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali survei.

BACA JUGA: Waspada! BMKG Sebut Ada Gelombang Sangat Tinggi di Pantai DIY

Berikut syarat program Kartu Prakerja 2023:

1. WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja

 

Cara daftar program Kartu Prakerja 2023:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar' 

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'

8. Isi deklarasi survei

9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement