Advertisement
Vaksin Covid-19 Jadi Berbayar Saat Status Pandemi Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan menerapkan vaksinasi Covid-19 berbayar selama status pandemi tidak dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Status kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 bakal mengatur seluruh aspek komando pembiayaan dari pemerintah. Artinya, selama WHO masih menerapkan status pandemi, maka keperluan untuk penanganan kesehatan terkait masih akan dibiayai penuh oleh APBN.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Selama itu [status darurat pandemi] belum dicabut, vaksin dan pengobatan masih jadi tanggung jawab pemerintah," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril usai konferensi pers hasil sero survei Januari 2023 di Gedung Kemenkes, Jumat (3/2/2023).
Dengan begitu, ketika status pandemi dicabut, maka pembiayaan untuk vaksin atau pengobatan akan dialihkan ke masyarakat. Namun, masyarakat masih akan dibantu dengan skema pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Kita kan sudah punya BPJS, jadi jangan khawatir masyarakat karena BPJS dan kita berharap vaksinasi dan pengobatan [dicover] dari BPJS," lanjutnya.
Syahril juga mengatakan saat vaksin sudah berbayar, maka masyarakat juga bisa memilih jenis vaksin yang disediakan.
"Mestinya begitu karena itu pilihan, sama dengan obat, tetapi konsultasikan sama dokternya dulu. Semisal sebelumnya pakai vaksin jenis ini, selanjutnya apakah bisa pakai vaksin jenis tertentu," ucapnya.
Kemenkes masih irit bicara soal kapan status kedaruratan pandemi Covid-19 bakal dicabut.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengubah aturan soal vaksin Covid-19 menjadi berbayar mulai tahun ini, terkecuali untuk masyarakat yang tercatat di Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu membocorkan kisaran harga vaksin Covid-19 yang akan dibayar masyarakat.
"Sedangkan vaksin lainnya akan kami masukan seperti vaksinasi rutin saya seperti vaksin influenza, dan harganya bekisar US$5 - US$10 atau sekitar di bawah Rp200.000," ujarnya pada rapat kerja Kemenkes dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Teddy Minahasa, Dulu Perisai Jokowi-JK Sekarang Dituntut Mati
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
Advertisement
Advertisement