Advertisement
Vaksin Covid-19 Jadi Berbayar Saat Status Pandemi Dicabut
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira, serta ahli Epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono dan Iwan Ariawan, pada konferensi pers hasil sero survei Januari 2023, Jumat (3/2/2023). - JIBI/Bisnis.com/Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan menerapkan vaksinasi Covid-19 berbayar selama status pandemi tidak dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Status kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 bakal mengatur seluruh aspek komando pembiayaan dari pemerintah. Artinya, selama WHO masih menerapkan status pandemi, maka keperluan untuk penanganan kesehatan terkait masih akan dibiayai penuh oleh APBN.
Advertisement
"Selama itu [status darurat pandemi] belum dicabut, vaksin dan pengobatan masih jadi tanggung jawab pemerintah," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril usai konferensi pers hasil sero survei Januari 2023 di Gedung Kemenkes, Jumat (3/2/2023).
Dengan begitu, ketika status pandemi dicabut, maka pembiayaan untuk vaksin atau pengobatan akan dialihkan ke masyarakat. Namun, masyarakat masih akan dibantu dengan skema pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Kita kan sudah punya BPJS, jadi jangan khawatir masyarakat karena BPJS dan kita berharap vaksinasi dan pengobatan [dicover] dari BPJS," lanjutnya.
Syahril juga mengatakan saat vaksin sudah berbayar, maka masyarakat juga bisa memilih jenis vaksin yang disediakan.
"Mestinya begitu karena itu pilihan, sama dengan obat, tetapi konsultasikan sama dokternya dulu. Semisal sebelumnya pakai vaksin jenis ini, selanjutnya apakah bisa pakai vaksin jenis tertentu," ucapnya.
Kemenkes masih irit bicara soal kapan status kedaruratan pandemi Covid-19 bakal dicabut.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengubah aturan soal vaksin Covid-19 menjadi berbayar mulai tahun ini, terkecuali untuk masyarakat yang tercatat di Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu membocorkan kisaran harga vaksin Covid-19 yang akan dibayar masyarakat.
"Sedangkan vaksin lainnya akan kami masukan seperti vaksinasi rutin saya seperti vaksin influenza, dan harganya bekisar US$5 - US$10 atau sekitar di bawah Rp200.000," ujarnya pada rapat kerja Kemenkes dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Inilah Jalur Mudik dan Wisata di Gunungkidul yang Telah Ditambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Swiss Open 2026: Ginting dan Alwi Farhan Tampil Hari Ini
- Guardiola Akui Peluang City Tipis Usai Dibungkam Madrid 3-0
- Jadwal F1 GP China 2026: Sprint Race Perdana Musim Ini
- PLN UID Jawa Tengah Pastikan Listrik Andal saat Ramadan dan Lebaran
- MTsN 6 Bantul Jadi Peserta Terbanyak Kedua di Kegiatan Bantul Mengaji
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Top Skor Liga Champions: Mbappe Masih Tak Tergeser
Advertisement
Advertisement








