Advertisement
Usia Pensiun Beda-Beda, Ini Dampaknya ke Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Apa dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, maksimal 65 tahun. Pada 2022, usia pun berubah menjadi 58 tahun sampai 2025.
Advertisement
Hal tersebut mempengaruhi pengambilan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari akun Instagram resmi, badan publik tersebut menjelaskan penerimaan manfaat pensiun bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung tahun kelahirannya.
BACA JUGA: 2 Warga Jogja Jadi Tersangka Pelemparan Bus Arema FC, Ternyata Ini Motifnya
“Sahabat, kamu sudah tau belum kalau waktu pensiun tiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya?” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram, Rabu (1/2/2023).
Gambaran usia pensiun serta tahun lahir terhadap klaim BPJS Ketenagakerjaan
- 1959-1962 : 56 tahun
- 1963-1964 : 57 tahun
- 1965-1966 : 58 tahun
- 1967-1968 : 59 tahun
- 1969-1970 : 60 tahun
- 1971-1972 : 61 tahun
- 1973-1974 : 62 tahun
- 1975-1976 : 63 tahun
- 1977-1978 : 64 tahun
- 1979-lebih : 65 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-Rata 6 Persen Lebih
- 187 Pati TNI Dimutasi, Ajudan Presiden Naik Bintang
- Kejagung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Rp142 Triliun
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Magetan
- KPK Dalami Modus Jual Nama dalam Suap Proyek Bekasi
- Dokter Ingatkan Risiko Salah Diagnosis Diabetes MODY
Advertisement
Advertisement



