Advertisement
Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup bisa diganti data ataupun fotonya. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengganti foto KTPnya. Untuk itu, kamu harus mengetahui syarat dan cara ganti foto ktp.
Hampir semua kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi. Di dalamnya terdapat identitas lengkap si pemilik kartu. Salah satunya adalah foto pemilik kartu. Foto menjadi salah satu elemen penting sehingga pemilik kartu bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Advertisement
BACA JUGA : Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Ini Cara dan Syaratnya
Oleh karena itu, jika kamu ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, kecuali jika hilang atau rusak.
Berikut ini adalah cara ganti foto KTP yang sudah dilansir dari berbagai sumber :
1. Ketentuan ganti foto KTP
- Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti jika yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dulu tidak berhijab dan saat ini menggunakan hijab atau terdapat perubahan pasca prosedur operasi.
2. Cara Ganti Foto KTP
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
3. Syarat membuat KTP baru
- Minimal berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi.
- Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
4. Cara mengganti tanda tangan di E-KTP
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Menyampaikan keluhan.
- Menunggu proses pelayanan dari petugas.
- Melakukan tanda tangan ulang.
Itulah beberapa cara ganti foto KTP yang mungkin kamu belum tahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement