Advertisement
PKS Bakal Deklarasi, Anies Baswedan Kantongi Tiket Maju Pilpres 2024!
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG– Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapatkan tiket untuk maju sebagai calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Tiket pencapresan Anies diperoleh usai PKS secara resmi akan mendeklarasikan Anies sebagai capres dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas 24 Februari 2023 mendatang.
Advertisement
Dengan tambahan PKS, dukungan terhadap Anies telah melampaui presidential threshold alis ambang batas presiden karena telah mewakili 28,5 persen kursi di parlemen.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohammad Sohibul Iman menjelaskan deklarasi itu akan dilakukan pada bulan depan dalam rangka Rapat Badan Majelis Syura dan Rakernas DPP PKS.
"PKS akan menyampaikan eksplisit organisatoris untuk mendukung Bapak Anies Rasyid Baswedan pada Rapat Badan Majelis Syura PKS yang bersamaan dengan Rakernas DPP PKS pada 24 Februari 2023," ujar Iman di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan pengumuman ini disampaikan untuk menegaskan bahwa PKS secara organisasi bahwa mereka akan mendukung Anies sebagai capres 2024 dan terus berjuang bersama koalisi pendukung Anies.
Keputusan ini diambil setelah Iman menemui Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri di Istanbul, Turki pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Salim Segaf memberikan arahan ke Iman terkait capres usungan PKS.
Sebelumnya, Partai NasDem merupakan partai politik (parpol) yang pertama kali mendeklarasikan dukungan kepada Anies, tepatnya pada awal Oktober 2022. Pada pekan lalu, giliran Partai Demokrat.
NasDem dan Demokrat beberapa bulan terakhir dekat PKS. Mereka bertiga bahkan sudah menyebutkan diri sebagai Koalisi Perubahan, meski belum resmi mendeklarasikan koalisi bersama.
BACA JUGA:Â Ini Peta Desa di Magelang Terdampak Tol Jogja Bawen
Sebelumnya, ketiga parpol itu sudah sepakat untuk segera mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada kontestasi Pilpres 2024.
Kendati demikian, calon koalisi tersebut masih menunggu sikap PKS yang belum mendeklarasikan Anies sebagai capres.
Kesepakatan itu tercapai saat ketiga parpol melakukan pertemuan di kediaman Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Jadi salah satu keputusan hari ini adalah teman-teman yang selama ini berkumpul dalam yang disebut Tim Kecil tadi bersepakat untuk bersiap-siap secara paralel menyiapkan deklarasi bersama," ujar Sudirman Said usai pertemuan.
Kini, setelah PKS menegaskan akan mendeklarasikan Anies, mantan gubernur DKI Jakarta itu sudah punya tiket untuk mendaftar diri sebagai capres. Koalisi antara NasDem, Demokrat, dan PKS sudah punya 28,35 persen kursi.
Artinya, mereka sudah punya mengantongi tiket ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) parpol atau koalisi parpol setidaknya harus punya 20 persen kursi di DPR RI untuk bisa didaftarkan dalam pemilihan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement