Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Harianjogja.com, JAKARTA– Bekas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sambo menyampaikan 10 poin pembelaan dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
“Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kedua, dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dirinya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui.
Ketiga, Sambo mengakui cerita mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46 tidak benar.
Keempat, Sambo sudah menyesali perbuatan. Dia meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan yang dirinya perbuat dalam kasus ini.
“Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui. Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami,” ucapnya.
Ketujuh, Sambo mengatakan bahwa dirinya maupun istri telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. Sehingga, membuat anak anaknya terutama yang berumur balita tidak bisa mendapatkan perhatian dari mereka berdua.
Kedelapan, sebelumnya Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
BACA JUGA: JCW Kritik Lambannya Penanganan Perkara Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Kesembilan, Sambo meminta keringanan hukuman karena dirinya sudah 28 tahun mengabdi kepada Polri dan sudah banyak kasus yang dirinya tuntaskan selama menjadi anggota Polri.
“Seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” katanya.
Kesepuluh, Sambo menyertakan bahwa dirinya saat ini sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak Polri dan membuat dirinya sudah kehilangan sumber penghidupan bagi keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
TPS Surabaya menangani ekspor tiga unit locomotive platform PT INKA ke Australia, melengkapi total pengiriman 16 unit.
Dosen UMY mengingatkan mahasiswa soal bahaya paylater yang memicu perilaku konsumtif, utang, hingga stres finansial menurut Islam.
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Wakil Menlu Rusia menuding Pentagon memanfaatkan Starlink untuk campur tangan urusan dalam negeri negara lain melalui internet satelit.
Berikut daftar 10 PTS terbaik berakreditasi Unggul di Jogja yang masih membuka jalur mandiri usai hasil UTBK SNBT 2026.