Advertisement
Curi Kutang di Indekos, Tukang Ojol Nekat Menyamar Pakai Daster

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Aksi maling beha atau kutang di Semarang ditangkap polisi. Aksi pencurian beha di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini terbilang konyol. Demi mencuri beha atau kutang di rumah indekos, pencuri yang diketahui juga berprofesi sebagai tukang ojek di Semarang itu berdandan seperti seorang wanita dengan mengenakan daster.
Meski demikian, aksi pencuri pakaian dalam bernama Riski itu tetap terkuak. Ia bahkan ketahuan alias tepergok saat mencuri beha di sebuah rumah indekos di Jalan Sugriwo, Kelurhan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/1/2023) dini hari.
Advertisement
Aksi pencuri beha atau kutang yang tengah tertangkap dan diinterogasi itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @infokejadiansemarang.new. Banyak netizen atau warganet yang mencibir ulah dari pencuri kutang itu.
“Saat ini pelaku masih di Polsek, jadi yajg bersangkutan udah diamankan petugas,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, Jumat (20/1/2023).
Kepada penyidik, Riski mengaku sudah delapan kali mencuri kutang. Dicky mengatakan, Riski sengaja mencuri kutang sebagai alat melampiaskan nafsu syahwatnya.
Namun, meski tepergok mencuri kutang, Riski memiliki kemungkinan bebas dari jeratan hukum. Sebab, menurut Dicky, kerugian yang muncul akibat peristiwa pencurian kutang oleh pelaku nominalnya di bawah Rp2,5 juta.
Polisi memang tetap menjerat Riski, yakni dengan pasal 362 dengan hukuman tipiring.
“Jika dari pihak keluarga korban merasa kepengin melanjutkan hukuman tipiring, tentunya kita siapkan sesuai tipiring. Tapi kalau kasus ini mengarah ke RJ [Restorative Justice], kita pasti mengarahkan ke RJ,” lanjutnya.
BACA JUGA: BI: Warga Jogja Suka Menabung Tapi Pengeluaran Rendah, Penyebab Kemiskinan Tinggi
Dikatakan Dicky, tindakan restorative justice pada pelaku pencurian kutang seperti Riski akan dicermati dari kesepakatan yang dibuat antara korban selaku pemilik barang yang dicuri, Ketua RT dan Ketua RW di lokasi kejadian.
Kesepakatan yang dihasilkan nanti tidak menutup kemungkinan akan membuat kasus pencurian kutang ini dimaaafkan.
“Jika jadi RJ maka kita panggil RT, RW buat mengetahui bahwa tindakan ini akan dimaafkan dan pelaku akan dimintai penyataan tidak akan mengulangi. Tapi nanti lihat melihat dulu keputusan dari korban,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement