Advertisement

Curi Kutang di Indekos, Tukang Ojol Nekat Menyamar Pakai Daster

Newswire
Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Curi Kutang di Indekos, Tukang Ojol Nekat Menyamar Pakai Daster Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Aksi maling beha atau kutang di Semarang ditangkap polisi. Aksi pencurian beha di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini terbilang konyol. Demi mencuri beha atau kutang di rumah indekos, pencuri yang diketahui juga berprofesi sebagai tukang ojek di Semarang itu berdandan seperti seorang wanita dengan mengenakan daster.

Meski demikian, aksi pencuri pakaian dalam bernama Riski itu tetap terkuak. Ia bahkan ketahuan alias tepergok saat mencuri beha di sebuah rumah indekos di Jalan Sugriwo, Kelurhan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/1/2023) dini hari.

Advertisement

Aksi pencuri beha atau kutang yang tengah tertangkap dan diinterogasi itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @infokejadiansemarang.new. Banyak netizen atau warganet yang mencibir ulah dari pencuri kutang itu.

Saat ini pelaku masih di Polsek, jadi yajg bersangkutan udah diamankan petugas,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, Jumat (20/1/2023).

Kepada penyidik, Riski mengaku sudah delapan kali mencuri kutang. Dicky mengatakan, Riski sengaja mencuri kutang sebagai alat melampiaskan nafsu syahwatnya.

Namun, meski tepergok mencuri kutang, Riski memiliki kemungkinan bebas dari jeratan hukum. Sebab, menurut Dicky, kerugian yang muncul akibat peristiwa pencurian kutang oleh pelaku nominalnya di bawah Rp2,5 juta.

Polisi memang tetap menjerat Riski, yakni dengan pasal 362 dengan hukuman tipiring.

Jika dari pihak keluarga korban merasa kepengin melanjutkan hukuman tipiring, tentunya kita siapkan sesuai tipiring. Tapi kalau kasus ini mengarah ke RJ [Restorative Justice], kita pasti mengarahkan ke RJ,” lanjutnya.

BACA JUGA: BI: Warga Jogja Suka Menabung Tapi Pengeluaran Rendah, Penyebab Kemiskinan Tinggi

Dikatakan Dicky, tindakan restorative justice pada pelaku pencurian kutang seperti Riski akan dicermati dari kesepakatan yang dibuat antara korban selaku pemilik barang yang dicuri, Ketua RT dan Ketua RW di lokasi kejadian.

Kesepakatan yang dihasilkan nanti tidak menutup kemungkinan akan membuat kasus pencurian kutang ini dimaaafkan.

Jika jadi RJ maka kita panggil RT, RW buat mengetahui bahwa tindakan ini akan dimaafkan dan pelaku akan dimintai penyataan tidak akan mengulangi. Tapi nanti lihat melihat dulu keputusan dari korban,” tegasnya.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement