Advertisement
Curi Kutang di Indekos, Tukang Ojol Nekat Menyamar Pakai Daster
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Aksi maling beha atau kutang di Semarang ditangkap polisi. Aksi pencurian beha di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini terbilang konyol. Demi mencuri beha atau kutang di rumah indekos, pencuri yang diketahui juga berprofesi sebagai tukang ojek di Semarang itu berdandan seperti seorang wanita dengan mengenakan daster.
Meski demikian, aksi pencuri pakaian dalam bernama Riski itu tetap terkuak. Ia bahkan ketahuan alias tepergok saat mencuri beha di sebuah rumah indekos di Jalan Sugriwo, Kelurhan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (19/1/2023) dini hari.
Advertisement
Aksi pencuri beha atau kutang yang tengah tertangkap dan diinterogasi itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @infokejadiansemarang.new. Banyak netizen atau warganet yang mencibir ulah dari pencuri kutang itu.
“Saat ini pelaku masih di Polsek, jadi yajg bersangkutan udah diamankan petugas,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, Jumat (20/1/2023).
Kepada penyidik, Riski mengaku sudah delapan kali mencuri kutang. Dicky mengatakan, Riski sengaja mencuri kutang sebagai alat melampiaskan nafsu syahwatnya.
Namun, meski tepergok mencuri kutang, Riski memiliki kemungkinan bebas dari jeratan hukum. Sebab, menurut Dicky, kerugian yang muncul akibat peristiwa pencurian kutang oleh pelaku nominalnya di bawah Rp2,5 juta.
Polisi memang tetap menjerat Riski, yakni dengan pasal 362 dengan hukuman tipiring.
“Jika dari pihak keluarga korban merasa kepengin melanjutkan hukuman tipiring, tentunya kita siapkan sesuai tipiring. Tapi kalau kasus ini mengarah ke RJ [Restorative Justice], kita pasti mengarahkan ke RJ,” lanjutnya.
BACA JUGA: BI: Warga Jogja Suka Menabung Tapi Pengeluaran Rendah, Penyebab Kemiskinan Tinggi
Dikatakan Dicky, tindakan restorative justice pada pelaku pencurian kutang seperti Riski akan dicermati dari kesepakatan yang dibuat antara korban selaku pemilik barang yang dicuri, Ketua RT dan Ketua RW di lokasi kejadian.
Kesepakatan yang dihasilkan nanti tidak menutup kemungkinan akan membuat kasus pencurian kutang ini dimaaafkan.
“Jika jadi RJ maka kita panggil RT, RW buat mengetahui bahwa tindakan ini akan dimaafkan dan pelaku akan dimintai penyataan tidak akan mengulangi. Tapi nanti lihat melihat dulu keputusan dari korban,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








