Advertisement
Karyawan Bank Himbara Tilap Dana Nasabah Prioritas Sebesar Rp8,5 Miliar!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April-Oktober 2022 di Bank Himbara cabang Tangerang Banten.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiolan mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial NK. “Hasil ekpose hari ini telah menetapkan satu orang tersangka NK,” ujar Ricky mengutip laman instagram Kejaksaan Agung, Jumat (20/1/2023).
Advertisement
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Nomor: B-122/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Ricky mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pihak dari Kejati Banten menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 sesuai surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.
BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Bandara Adisutjipto, Kakak Beradik Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Kemudian, Ricky mengatakan bahwa atas perbuatannya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,5 miliar. Lalu, untuk kepentingan penyidikan NK ditahan selama 20 hari oleh pihak Kejati Banten.
“Untuk keperluan penyidikan, NK dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 18 Januari - 06 Februari 2023,” ucap Ricky
Selain itu, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer berharap tim penyidik bekerja secara profesional dan cepat untuk melakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
- Kejagung Siap Jika Johnny G Plate Ajukan PraPeradilan
- Kecelakaan Kereta di Odisha, India Terbanyak Memakan Jiwa
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement

Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Strategi Perang Diubah, Rusia Luncurkan Rudal Malam Hari ke Ukraina
- 4 Juta Lebih Pekerja Migran Indonesia Ilegal, KSPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- Korsel Tagih Komitmen RI Lunasi Jet Tempur KF-21 Boramae
- Pengelolaan Pasir Sedimentasi, Pakar ITB: Jaga Ekosistem Laut
- Mediazona Ungkap Identitas 24.400 Tentara Rusia yang Tewas di Ukraina
- ANGGOTA DPR: Tidak Berwenang, MK Harus Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup
- Begini Algoritma Konten Instagram Menurut Sang CEO
Advertisement
Advertisement