Advertisement
Ini Maksud Justice Collaborator yang Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hasil sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (18/1/2023) memutuskan bahwa ia dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terlepas dari statusnya sebagai Justice Collaborator hukuman tersebut menetapkannya sebagai terdakwa sekaligus pelaku utama sebab menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator (JC)? JC ialah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan memberi bantuan atau keterangan atas kesaksiannya di persidangan dan seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
Sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni “Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.”
Baca juga: 4 Rahasia Nasi Goreng ala Kaki Lima, Kuncinya pada Jenis Nasi
Penghargaan atas kesaksian yang dimaksud antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban tuntutan Richard harusnya lebih rendah dibanding tiga pelaku lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin dilansir dari Antara.
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya dimana nantinya membangkitkan keraguan bagi para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement