Advertisement

Ini Maksud Justice Collaborator yang Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer

ST-22
Kamis, 19 Januari 2023 - 19:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Maksud Justice Collaborator yang Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023)./Antara Foto - Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hasil sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (18/1/2023) memutuskan bahwa ia dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.

Terlepas dari statusnya sebagai Justice Collaborator hukuman tersebut menetapkannya sebagai terdakwa sekaligus pelaku utama sebab menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Advertisement

Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator (JC)? JC ialah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan memberi bantuan atau keterangan atas kesaksiannya di persidangan dan seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

Sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni “Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.”

Baca juga: 4 Rahasia Nasi Goreng ala Kaki Lima, Kuncinya pada Jenis Nasi 

Penghargaan atas kesaksian yang dimaksud antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban tuntutan Richard harusnya lebih rendah dibanding tiga pelaku lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin dilansir dari Antara.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya dimana nantinya membangkitkan keraguan bagi para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement