Advertisement
Ini Maksud Justice Collaborator yang Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hasil sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu (18/1/2023) memutuskan bahwa ia dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terlepas dari statusnya sebagai Justice Collaborator hukuman tersebut menetapkannya sebagai terdakwa sekaligus pelaku utama sebab menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Lantas apa sebenarnya Justice Collaborator (JC)? JC ialah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan memberi bantuan atau keterangan atas kesaksiannya di persidangan dan seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
Sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni “Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.”
Baca juga: 4 Rahasia Nasi Goreng ala Kaki Lima, Kuncinya pada Jenis Nasi
Penghargaan atas kesaksian yang dimaksud antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban tuntutan Richard harusnya lebih rendah dibanding tiga pelaku lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang dituntut delapan tahun penjara.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin dilansir dari Antara.
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya dimana nantinya membangkitkan keraguan bagi para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemotongan TKD Kulonprogo Dikhawatirkan Pengaruhi Pendapatan ASN
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
- JCW Dorong Gugatan Hukum Atas Kasus Keracunan MBG
- Inovasi Restoran Baki Hadirkan Fusi Kuliner Nusantara
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
Advertisement
Advertisement