Advertisement
LPSK Sesalkan Jaksa Tuntut Bharada E hingga 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan bahwa Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi Justice Colabolator (JC).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Kami sangat menyesalkan ini (tuntutan 12 tahun) memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) malam.
Susi menambahkan bahwa jika merujuk pada UU perlindungan saksi korban pasal 10A yang didalamnga menjelaskan terkait dengan pidana bersyarat, yang mana terdapat pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.
Selain itu, setelah menerima tuntutan ini, pihak LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC. Sebagai langkah lebih lanjut, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penasihat hukum Richard terkait dengan pembelaan yang akan digelar minggu depan.
“Kami berharap semoga hakim, kami sudah mengirikan surat juga kepada majelis hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC Dan penghargaannya sebagai JC,” ucap Susi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
Advertisement

Pemimpin Pesantren Waria Shinta Ratri Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
Advertisement

Orang Jogja Wajib Tahu! Ini Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Akan Rampungkan 30 Proyek Strategis Nasional Rp360 Triliun Tahun Ini
- Ibu Negara Iriana Borong Tas hingga Daster di Pasar Beringharjo
- Motor Ditemukan di Pasar, Gadis Asal Boyolali Akhirnya Pulang ke Rumah
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Kembali Diberlakukan, Tilang Manual Sasar 3 Pelanggaran Ini
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- SMART Preschool Meriahkan Imlek 2023
Advertisement
Advertisement