Advertisement
LPSK Sesalkan Jaksa Tuntut Bharada E hingga 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan bahwa Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi Justice Colabolator (JC).
Advertisement
“Kami sangat menyesalkan ini (tuntutan 12 tahun) memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) malam.
Susi menambahkan bahwa jika merujuk pada UU perlindungan saksi korban pasal 10A yang didalamnga menjelaskan terkait dengan pidana bersyarat, yang mana terdapat pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.
Selain itu, setelah menerima tuntutan ini, pihak LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC. Sebagai langkah lebih lanjut, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penasihat hukum Richard terkait dengan pembelaan yang akan digelar minggu depan.
“Kami berharap semoga hakim, kami sudah mengirikan surat juga kepada majelis hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC Dan penghargaannya sebagai JC,” ucap Susi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disiplin Jadi Fondasi Pers Profesional dan Industri Nasional
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Menpar: WFA Jadi Strategi Wisata dan Belanja Nataru
- BBMKG Peringatkan Angin Kencang di Bali 2729 Desember
- Hujan Deras Rendam Ribuan Hektare Padi Bantul
- Longsoran Salju Tewaskan Empat Pendaki di Yunani
- Libur Nataru, Pendakian Merbabu Jalur Thekelan Penuh
- SAR Hentikan Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 di Lampung
- Bus Listrik Jogja Resmi Berbayar Mulai Januari 2026
Advertisement
Advertisement



