Advertisement
Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang
Hakim memutuskan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyimpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J terlibat perselingkuhan di Magelang. Perselingkuhan yang terjadi pada 7 Juli 2022 tersebut dianggap menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan jika yang terjadi bukanlah pelecehan melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Advertisement
BACA JUGA : Jaksa: Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang untuk terdakwa Kuat Ma’ruf kemarin.
Bukan tanpa alasan, jaksa menjelaskan jika kesimpulan tersebut didapat dari pernyataan Kuat Ma'ruf dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan kesaksikan dari saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Dari pernyataan tersebut, hakim mengatakan jika Kuat Ma'ruf adalah orang yang mengetahui perselingkuhan tersebut.
Kuat kemudian mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan oleh Ricky Rizal sebelumnya. Setelah perselingkuhan diketahui, kata jaksa, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo mencoba berbicara dengan Putri Candrawathi.
BACA JUGA : Putri Candrawathi Berduaan dengan Brigadir J, Kuat Ma'ruf
“Bahwa benar bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma’ruf mengatakan jangan sampai ada dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa di persidangan.
Dengan demikian, putusan hakim berbeda dengan apa yang disimpulkam oleh Ferdy Sambo sebelumnya yang meyakini jika ini adalah kasus pelecehan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Live Streaming
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Bertemu dengan Megawati, Ini yang Dibahas
- Gema Takbir Jogja 2026 Ajak Peserta Gunakan Properti Daur Ulang
- 25 Perusahaan di Sleman Diadukan Terkait Persoalan THR
- Ketua DPRD Sleman Kenang Koeswanto Sebagai Politikus Tradisional
- Pengelola Siapkan Gelar Budaya di Tebing Breksi
- PT KAI Daop 6 Kerahkan 13 KA Tambahan
- Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat
Advertisement
Advertisement







