Advertisement
Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 Miliar, KPK: Setara untuk Beli 250 Unit Mobil Listrik!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 3.625 laporan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar selama tahun 2022.
Dikutip dari akun resmi Twitter @KPK_RI, Senin (16/1/2023), total laporan gratifikasi itu setara dengan 250 unit mobil listrik.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!,” demikian ditulis oleh akun resmi KPK.
Total nilai uang yang ditemukan oleh KPK sebagai pemberian gratifikasi itu ditetapkan sebagai milik negara. Untuk diketahui, gratifikasi bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
BACA JUGA : Bupati Sragen Akui Pernah Terima Gratifikasi
“Oleh karena itu, penerimaan gratifikais dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana,” demikian dikutip Bisnis.
Total uang Rp3,8 miliar yang kini ditetapkan sebagai milik negara itu bisa dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, menurut hitung-hitungan KPK, total uang gratifikasi selama 2022 itu bisa dibelikan tiga unit rumah toko (ruko) strategis di Jakarta Selatan, lengkap berserta isinya (fully furnished).
Kemudian, uang itu juga bisa dibelikan total 250 unit mobil listrik seharga sekitar Rp150 juta.
Tidak hanya itu, uang gratifikasi temuan KPK itu juga setara dengan paket travel Eropa Rp40 juta untuk lebih dari 150 orang beserta dengan uang saku perjalanan, membelikan satu stadion Gelora Bung Karno (GBK) tiket nonton Timnas, hingga mentraktir es krim 2,53 juta warga Bandung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pasal-pasal gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan upaya lembaga antirasuah untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
BACA JUGA : Korupsi Marak Terjadi di Kampus Negeri, KPK Beberkan
KPK bakal melakukan penelusuran aset, lalu menyita dan merampasnya melalui proses pengadilan.
“Di samping tentu kebijakann KPK dalam upaya efek jera para koruptor dilakukan dengan hukuman pidana penjara badan ke LP tentu kami menilai bawa akan efektif jika kemudian efek jera itu bisa dilakukan dengan perampasan aset-asetnya,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
Advertisement

Viral Gibran Diminta Mengaspal Jalan Godean, Begini Tanggapan Pemkab Sleman
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Waspada TBC: Temukan, Obati Sampai Sembuh!
- Duh! Disparitas Pendidikan Warga Desa dan Kota Masih Tinggi, Segini Perbandingan Angkanya
- Sebar Hoaks Penculikan Anak, Warga Klaten Minta Maaf
- 7 Bandara Baru Dibangun di 2023, Ini Daftarnya
- Siap-Siap Indonesia Bakal Impor Beras, Gula, dan Kedelai
- Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Parpol Jadi Sorotan
- Tinggalkan PSI, Rian Ernest Pilih Berlabuh di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement