Advertisement
Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 Miliar, KPK: Setara untuk Beli 250 Unit Mobil Listrik!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 3.625 laporan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar selama tahun 2022.
Dikutip dari akun resmi Twitter @KPK_RI, Senin (16/1/2023), total laporan gratifikasi itu setara dengan 250 unit mobil listrik.
Advertisement
“Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!,” demikian ditulis oleh akun resmi KPK.
Total nilai uang yang ditemukan oleh KPK sebagai pemberian gratifikasi itu ditetapkan sebagai milik negara. Untuk diketahui, gratifikasi bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
BACA JUGA : Bupati Sragen Akui Pernah Terima Gratifikasi
“Oleh karena itu, penerimaan gratifikais dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana,” demikian dikutip Bisnis.
Total uang Rp3,8 miliar yang kini ditetapkan sebagai milik negara itu bisa dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, menurut hitung-hitungan KPK, total uang gratifikasi selama 2022 itu bisa dibelikan tiga unit rumah toko (ruko) strategis di Jakarta Selatan, lengkap berserta isinya (fully furnished).
Kemudian, uang itu juga bisa dibelikan total 250 unit mobil listrik seharga sekitar Rp150 juta.
Tidak hanya itu, uang gratifikasi temuan KPK itu juga setara dengan paket travel Eropa Rp40 juta untuk lebih dari 150 orang beserta dengan uang saku perjalanan, membelikan satu stadion Gelora Bung Karno (GBK) tiket nonton Timnas, hingga mentraktir es krim 2,53 juta warga Bandung.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pasal-pasal gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan upaya lembaga antirasuah untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
BACA JUGA : Korupsi Marak Terjadi di Kampus Negeri, KPK Beberkan
KPK bakal melakukan penelusuran aset, lalu menyita dan merampasnya melalui proses pengadilan.
“Di samping tentu kebijakann KPK dalam upaya efek jera para koruptor dilakukan dengan hukuman pidana penjara badan ke LP tentu kami menilai bawa akan efektif jika kemudian efek jera itu bisa dilakukan dengan perampasan aset-asetnya,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- BEI Kembali Gelar CMSE 2025, Teguhkan Pasar Modal untuk Rakyat
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Sabtu 18 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata Hari Ini
Advertisement
Advertisement