Advertisement

Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 Miliar, KPK: Setara untuk Beli 250 Unit Mobil Listrik!

Dany Saputra
Senin, 16 Januari 2023 - 12:37 WIB
Sunartono
Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 Miliar, KPK: Setara untuk Beli 250 Unit Mobil Listrik! Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 3.625 laporan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar selama tahun 2022.

Dikutip dari akun resmi Twitter @KPK_RI, Senin (16/1/2023), total laporan gratifikasi itu setara dengan 250 unit mobil listrik.

Advertisement

“Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!,” demikian ditulis oleh akun resmi KPK.

Total nilai uang yang ditemukan oleh KPK sebagai pemberian gratifikasi itu ditetapkan sebagai milik negara. Untuk diketahui, gratifikasi bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

BACA JUGA : Bupati Sragen Akui Pernah Terima Gratifikasi 

“Oleh karena itu, penerimaan gratifikais dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana,” demikian dikutip Bisnis.

Total uang Rp3,8 miliar yang kini ditetapkan sebagai milik negara itu bisa dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, menurut hitung-hitungan KPK, total uang gratifikasi selama 2022 itu bisa dibelikan tiga unit rumah toko (ruko) strategis di Jakarta Selatan, lengkap berserta isinya (fully furnished).

Kemudian, uang itu juga bisa dibelikan total 250 unit mobil listrik seharga sekitar Rp150 juta.

Tidak hanya itu, uang gratifikasi temuan KPK itu juga setara dengan paket travel Eropa Rp40 juta untuk lebih dari 150 orang beserta dengan uang saku perjalanan, membelikan satu stadion  Gelora Bung Karno (GBK) tiket nonton Timnas, hingga mentraktir es krim 2,53 juta warga Bandung.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pasal-pasal gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan upaya lembaga antirasuah untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.

BACA JUGA : Korupsi Marak Terjadi di Kampus Negeri, KPK Beberkan

KPK bakal melakukan penelusuran aset, lalu menyita dan merampasnya melalui proses pengadilan.

“Di samping tentu kebijakann KPK dalam upaya efek jera para koruptor dilakukan dengan hukuman pidana penjara badan ke LP tentu kami menilai bawa akan efektif jika kemudian efek jera itu bisa dilakukan dengan perampasan aset-asetnya,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement